Polsek Birem Bayeun Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 3
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan dengan tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan” tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/09/2026) di Desa Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Sosialisasi ini menjadi langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga lingkungan agar tetap aman dan lestari.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Birem Bayeun menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat mengenai berbagai risiko yang dapat timbul akibat pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman agar tidak melakukan pembakaran secara sembarangan, baik terhadap lahan perkebunan maupun kawasan yang memiliki potensi menyebabkan api meluas. Pendekatan melalui sosialisasi diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih peduli terhadap kondisi lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran sejak dini.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lahan dan hutan di lingkungan masing-masing. Upaya pencegahan Karhutla dinilai membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat karena warga merupakan pihak yang berada paling dekat dengan kawasan perkebunan maupun lahan yang berpotensi mengalami kebakaran. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat, potensi kebakaran yang dapat mengganggu aktivitas warga dan merusak lingkungan diharapkan dapat diminimalkan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian mengingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyampaian ketentuan tersebut dilakukan sebagai bagian dari edukasi agar masyarakat memahami bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan hanya berdampak terhadap lingkungan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
Selain memberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran, petugas juga mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Informasi dari masyarakat sangat diperlukan untuk mempercepat langkah pencegahan dan penanganan apabila ditemukan potensi Karhutla. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu memperkuat pengawasan lingkungan serta mencegah kebakaran meluas.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan kebakaran dan merusak lingkungan. Apabila masyarakat mengetahui adanya pembakaran atau titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi bertema “Stop Bakar Hutan dan Lahan”, Polsek Birem Bayeun terus berupaya membangun kesadaran masyarakat untuk mencegah Karhutla secara bersama-sama. Pencegahan sejak dini menjadi langkah penting untuk melindungi lingkungan, menjaga aktivitas masyarakat serta mengantisipasi dampak yang lebih luas akibat kebakaran hutan dan lahan. Kegiatan sosialisasi di Desa Bayeun tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepedulian warga dan memperkuat kerja sama dengan kepolisian dalam menciptakan wilayah yang aman, tertib serta bebas dari ancaman Karhutla.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar