Polres Langsa Gelar Penyuluhan Hukum, Perkuat Pemahaman Personel Tentang KUHAP Dan UU Kepolisian
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar


Langsa—Polres Langsa melalui Seksi Hukum menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi personel Polres dan Polsek jajaran sebagai upaya meningkatkan pengetahuan serta pemahaman mengenai perkembangan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas kepolisian. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (23/09/2026) bertempat di Aula Adhi Pradana Polres Langsa. Penyuluhan membahas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Kegiatan penyuluhan hukum tersebut diikuti sebanyak 60 personel yang berasal dari Polres Langsa dan Polsek jajaran. Kegiatan dibuka oleh Kabag SDM Polres Langsa Kompol Azwan dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasikum Polres Langsa Iptu Apriadi S., S.H., bersama Kasubsibankum Ipda Rustam, S.H. Materi yang disampaikan diarahkan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada personel mengenai perubahan regulasi serta penerapannya dalam pelaksanaan tugas kepolisian.
Salah satu materi utama yang dibahas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya mengenai praperadilan sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia sekaligus mekanisme pengawasan terhadap proses penyidikan. Pemahaman mengenai ketentuan tersebut dinilai penting bagi personel, terutama anggota yang menjalankan fungsi penyelidikan dan penyidikan, agar setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam penyuluhan tersebut, personel juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya kecermatan dalam menjalankan tugas agar proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengetahuan terhadap perubahan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, sehingga personel dapat menyesuaikan mekanisme kerja dengan ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan kepastian dalam setiap proses penanganan perkara.
Penyuluhan hukum juga diarahkan untuk meningkatkan kesadaran personel terhadap potensi terjadinya kesalahan administrasi dalam proses penyidikan. Melalui pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum acara pidana, para penyidik diharapkan semakin teliti dalam melaksanakan setiap tahapan penyidikan, mulai dari tindakan penyelidikan, pengumpulan alat bukti hingga proses administrasi perkara. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan terjadinya persoalan hukum dalam pelaksanaan tugas.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kasikum Polres Langsa Iptu Apriadi S., S.H., menyampaikan bahwa penyuluhan hukum merupakan bagian penting dalam meningkatkan profesionalisme personel dalam menjalankan tugas. “Perkembangan peraturan perundang-undangan harus dipahami oleh setiap personel, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum. Dengan pemahaman yang baik terhadap ketentuan KUHAP dan peraturan tentang Kepolisian, diharapkan setiap tindakan kepolisian dapat dilaksanakan secara tepat, sesuai prosedur dan tetap menjunjung perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Langsa terus mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman hukum personel sebagai bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan tugas kepolisian yang profesional dan akuntabel. Penyuluhan mengenai perubahan ketentuan dalam Undang-Undang Kepolisian dan KUHAP diharapkan dapat menjadi bekal bagi personel dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum, khususnya dalam proses penyidikan dan penegakan hukum. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta situasi selama pelaksanaan dalam keadaan aman dan baik.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar