Polsek Birem Bayeun Tingkatkan Sosialisasi Stop Bakar Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar


Birem Bayeun— Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Senin (24/08/2026). Kegiatan yang mengusung tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan” tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Paya Rambong, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan melibatkan personel Polsek Birem Bayeun dan masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai berbagai risiko yang dapat muncul akibat pembakaran lahan, termasuk potensi meluasnya api yang dapat mengancam lingkungan, permukiman maupun aktivitas masyarakat di sekitar kawasan yang terbakar.
Kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dalam kegiatan membuka atau membersihkan area. Pencegahan Karhutla perlu dilakukan sejak dini dengan meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta menghindari aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api, terutama pada kawasan yang memiliki vegetasi kering dan mudah terbakar.
Selain aspek lingkungan, sosialisasi juga menekankan adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pemahaman bahwa tindakan tersebut dapat dikenakan ketentuan hukum yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana, sehingga setiap warga diharapkan dapat mempertimbangkan dampak lingkungan sekaligus konsekuensi hukum sebelum melakukan aktivitas pembakaran.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Menurutnya, sosialisasi dilakukan untuk membangun kesadaran bersama agar warga turut menjaga kawasan hutan dan lahan serta segera mengambil langkah yang tepat apabila menemukan adanya potensi kebakaran di lingkungan sekitar.
Dalam penyampaian tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman secara umum mengenai sejumlah peraturan yang berkaitan dengan kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan, antara lain Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Kepolisian mengingatkan bahwa penegakan hukum dapat dilakukan terhadap pelaku pembakaran yang terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Birem Bayeun berharap kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan semakin meningkat dan potensi Karhutla dapat ditekan. Sosialisasi berjalan dengan aman dan tertib serta menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam melakukan pencegahan, memberikan edukasi kepada masyarakat dan menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar