Polsek Langsa Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penataan Pedagang Untuk Wujudkan Pasar Tertib
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 18 Agu 2026
- visibility 27
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan penyampaian ketentuan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar berjualan sesuai lokasi yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (18/08/2026) di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa.
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan serta kawasan Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Penyampaian dilakukan sebagai langkah persuasif untuk menciptakan keteraturan dalam aktivitas perdagangan sekaligus menjaga akses jalan dan fasilitas umum tetap dapat digunakan masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang tertib di kawasan pasar. Menurutnya, penataan aktivitas perdagangan perlu dilakukan secara bersama-sama agar kegiatan ekonomi masyarakat tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum maupun pengguna fasilitas publik.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan kepada para pedagang agar tidak menggunakan badan jalan maupun lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya sebagai tempat berjualan. Penyampaian juga ditujukan kepada pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berdagang.
Selain menjaga ketertiban, penataan lokasi berjualan juga berkaitan dengan kenyamanan dan keselamatan masyarakat. Lapak atau sarana dagang yang berada di badan jalan maupun akses umum berpotensi mengganggu kelancaran mobilitas warga, sehingga diperlukan kesadaran bersama untuk mengikuti ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa.
Pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Langkah persuasif yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang dalam menjaga kebersihan, ketertiban dan fungsi fasilitas umum, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan pasar yang nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.
Kegiatan sosialisasi dan penyampaian ketentuan kepada para PKL berlangsung dengan aman, tertib dan lancar. Ke depan, penataan dan penertiban kawasan pasar akan dilakukan secara terjadwal sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya bersama menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, bersih dan tidak mengganggu akses maupun keselamatan pengguna fasilitas umum.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar