Polres Langsa Amankan Terduga Pelaku Penyalahgunaan Ganja di Sungai Raya
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sab, 25 Jul 2026
- visibility 38
- comment 0 komentar


Sungai Raya – Kepolisian Resor Langsa kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat pada Sabtu (25/07/2026).
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan tanaman ganja di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Sungai Raya. Informasi tersebut kemudian didalami hingga akhirnya dilakukan penindakan bersama personel terkait.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Terduga pelaku diketahui berinisial M alias WG (49), seorang petani yang berdomisili di Dusun Bukit Drien, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.

Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 50 batang tanaman ganja yang masih berada di lokasi serta 8 batang tanaman ganja yang telah dipanen. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dengan masyarakat yang berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Langsa.
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Langsa. Penyidikan dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan langkah-langkah preventif dan represif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Upaya tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari peredaran narkoba demi melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan zat terlarang.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar