Sat Lantas Polres Langsa Lakukan Restorative Justice Dalam Perkara Laka Lantas
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 29 Mei 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar


Langsa – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) melalui pendekatan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan mengedepankan musyawarah serta keadilan bagi para pihak.
Penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dilakukan dengan mempertemukan pihak yang terlibat kecelakaan lalu lintas untuk mencapai kesepakatan damai secara sukarela, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Langsa menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara yang mengutamakan pemulihan hubungan sosial, tanggung jawab serta kesepakatan bersama antara korban dan pihak terkait.
Dalam proses tersebut, Sat Lantas Polres Langsa berperan sebagai fasilitator guna memastikan mediasi berjalan secara adil, terbuka dan tanpa tekanan, sehingga menghasilkan penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Pelaksanaan restorative justice ini juga menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis dan berorientasi pada penyelesaian masalah secara damai, khususnya pada perkara kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Melalui langkah ini, Sat Lantas Polres Langsa berharap terciptanya penyelesaian perkara yang tidak hanya berlandaskan hukum, namun juga mampu menjaga hubungan baik serta menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar