Polsek Langsa Kawal Himbauan Penataan Pedagang Kaki Lima di Kawasan Pasar Kota Langsa
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 12 Mar 2026
- visibility 35
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan aktivitas masyarakat di kawasan pusat pasar, Polsek Langsa melakukan pengawalan terhadap kegiatan himbauan penataan pedagang kaki lima (PKL) yang dilaksanakan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa di wilayah Pasar Kota Langsa. Kamis (12/03/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa dengan melibatkan unsur Satpol PP/Wilayatul Hisbah Kota Langsa bersama personel dari Subsektor Polsek Langsa. Pengawalan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan kepolisian dalam menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan himbauan kepada para pedagang yang beraktivitas di sekitar pasar.
Dalam kegiatan tersebut turut hadir sejumlah unsur terkait, di antaranya pimpinan Satpol PP Kota Langsa, pejabat bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, personel Subsektor Polsek Langsa, Bhabinkamtibmas, petugas operasional pasar serta anggota Satpol PP yang bersama-sama melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang.
Selanjutnya, tim gabungan bergerak ke sejumlah titik lokasi yang menjadi pusat aktivitas pedagang kaki lima untuk memberikan himbauan secara langsung kepada masyarakat yang berjualan di tempat yang tidak sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan himbauan meliputi sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, kawasan Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta area di sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa yang selama ini menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, para pedagang diimbau agar tidak mendirikan lapak, kios, tenda maupun sarana dagang lainnya di badan jalan atau area terlarang yang dapat mengganggu ketertiban umum, akses jalan serta keselamatan masyarakat pengguna fasilitas umum. Himbauan ini juga disampaikan agar para pedagang mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib dan lancar, serta rencana penertiban lanjutan terhadap pedagang kaki lima akan dijadwalkan pada waktu yang akan datang.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar