Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Birem Bayeun — Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya dengan mengangkat tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN”, Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut menjadi langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan dari praktik pembakaran hutan maupun lahan secara sembarangan.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polsek Birem Bayeun. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lingkungan secara bersama-sama, khususnya dalam mencegah munculnya titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan sulit dikendalikan.
Petugas juga menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap lingkungan, tetapi dapat mengganggu kehidupan masyarakat, merusak ekosistem, mencemari udara serta mengancam keberlangsungan lahan pertanian dan perkebunan. Karena itu, masyarakat diharapkan memiliki kepedulian terhadap kondisi lingkungan sekitar dan tidak mengambil tindakan pembukaan lahan dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan dampak serius bagi masyarakat luas.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat, karena potensi kebakaran dapat muncul dari berbagai aktivitas di lingkungan. Menurutnya, sosialisasi secara langsung kepada masyarakat merupakan bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran bersama agar masyarakat memahami bahwa menjaga hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat, tetapi merupakan kepentingan bersama.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi terkait Karhutla diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Polsek Birem Bayeun terus mendorong masyarakat agar mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran ketika melakukan kegiatan pengelolaan lahan. Kepedulian masyarakat terhadap lingkungan diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran sejak dini, sekaligus membantu menciptakan kondisi wilayah yang lebih sehat, aman dan nyaman bagi seluruh warga. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci penting dalam mengantisipasi Karhutla.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Birem Bayeun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mencegah Karhutla di wilayah hukumnya. Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menekankan pentingnya kesadaran dan kepedulian bersama dalam menjaga hutan serta lahan agar tetap lestari, sehingga potensi kebakaran dapat ditekan dan masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya dengan aman tanpa terganggu dampak kebakaran hutan dan lahan.
- Penulis: Redaksi Polres


Saat ini belum ada komentar