Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Masyarakat Cegah Pembakaran Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 16 Okt 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar


Birem Bayeun — Dalam rangka mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta menjaga kelestarian lingkungan, Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di Desa Paya Peulawi, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (16/10/2026). Kegiatan ini mengusung tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan mengancam keselamatan warga. Melalui sosialisasi tersebut, Polri mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kebakaran sejak dini.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Birem Bayeun menyampaikan informasi secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan, lahan perkebunan, serta lingkungan sekitar dari ancaman kebakaran. Edukasi diberikan untuk meningkatkan pemahaman warga mengenai risiko pembakaran lahan, terutama apabila api tidak terkendali dan menyebar ke kawasan lain. Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian dalam membangun kepedulian masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Sosialisasi secara langsung merupakan langkah penting untuk memberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran serta mendorong keterlibatan warga dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, upaya pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan agar potensi kebakaran dapat diminimalkan, sekaligus melindungi masyarakat dari dampak asap, kerusakan lahan, dan gangguan terhadap aktivitas sehari-hari.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan secara melanggar hukum. Ketentuan mengenai larangan dan sanksi pembakaran lahan diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Kehutanan, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Perkebunan. Penerapan sanksi terhadap pelanggaran bergantung pada perbuatan yang dilakukan dan ketentuan hukum yang relevan. Penyampaian informasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mencegah tindakan yang berpotensi merugikan kepentingan umum.
Polsek Birem Bayeun menilai bahwa peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mendeteksi dan mencegah kebakaran sejak awal. Warga diharapkan menghindari pembakaran untuk membuka atau membersihkan lahan, memperhatikan kondisi lingkungan sekitar, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla. Langkah cepat dalam menyampaikan informasi dapat membantu mempercepat penanganan dan mengurangi risiko meluasnya kebakaran. Dengan kepedulian bersama, kawasan permukiman, lahan pertanian, dan lingkungan alam dapat terlindungi dari ancaman kebakaran.
Selain memberikan edukasi mengenai pencegahan kebakaran, sosialisasi ini juga menjadi sarana untuk memperkuat kemitraan antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta kelestarian lingkungan. Komunikasi yang baik diharapkan dapat mendorong terbentuknya kesadaran kolektif bahwa menjaga hutan dan lahan merupakan tanggung jawab bersama. Polsek Birem Bayeun terus mengedepankan langkah preventif melalui penyampaian informasi dan pendekatan humanis agar masyarakat memahami pentingnya mengelola lahan secara aman, bertanggung jawab, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sosialisasi bertema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN” di Desa Paya Peulawi, Polsek Birem Bayeun menegaskan komitmennya untuk mendukung pencegahan karhutla dan menjaga kelestarian lingkungan di wilayah hukumnya. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran lahan, pentingnya kepatuhan terhadap hukum, serta perlunya keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam mencegah kebakaran. Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, potensi karhutla di Kecamatan Birem Bayeun diharapkan dapat ditekan demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan berkelanjutan.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar