Breaking News
light_mode
#Populer
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Berita Populer » Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan

Polres Langsa Musnahkan 3,09 Kg Sabu dan 13,74 Kg Ganja, 38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan

  • account_circle Redaksi Polres
  • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
  • visibility 45
  • comment 0 komentar

 

LANGSA – Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan empat kasus selama periode Mei hingga Agustus 2026. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 3.090 gram sabu dan 13.741 gram ganja.

 

Pemusnahan berlangsung di Aula Adhi Pradana Mapolres Langsa, Kamis (20/8/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, dipimpin langsung Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K.

 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Langsa Kemas Reynald Mei, S.H., M.H., perwakilan Kejaksaan Negeri Langsa, Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Plt Kepala BNN Kota Langsa, Kepala Dinas Kesehatan Kota Langsa, unsur pemerintah gampong, jajaran pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba serta insan pers.

 

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

“Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langsa. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Satresnarkoba dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” ujar AKBP Hyrowo.

 

Empat perkara tersebut masing-masing terjadi pada Mei hingga Agustus 2026.

 

Kasus pertama diungkap pada 17 Mei 2026 di Gampong Birem Puntong, Kecamatan Langsa Baro. Dua tersangka berinisial K (30) dan S (40) diamankan dengan barang bukti sabu seberat 3.056 gram.

 

Kemudian pada 7 Juli 2026, polisi mengungkap kasus ganja di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota. Dua tersangka berinisial TZ (59) dan S (48) diamankan dengan barang bukti ganja seberat 3.150 gram.

 

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 25 Juli 2026 di Gampong Krueng Lingka, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur. Polisi mengamankan tersangka berinisial M (48) dengan barang bukti ganja seberat 10.750 gram, termasuk 83 batang tanaman ganja yang ditemukan di kawasan perkebunan sawit.

 

Sementara kasus keempat diungkap pada 12 Agustus 2026 di Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota. Tiga tersangka berinisial MB (46), M (40), dan S (39) diamankan dengan barang bukti 101,70 gram sabu.

 

Dengan demikian, total delapan tersangka diamankan dari empat perkara tersebut.

 

Kapolres Tegaskan Internal Polri Harus Bersih dari Narkoba

 

Di tengah upaya pemberantasan narkotika tersebut, AKBP Hyrowo juga menegaskan komitmennya untuk memastikan jajaran Polres Langsa bersih dari praktik penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

 

Penegasan itu sejalan dengan arahan dan penekanan Kapolda Aceh bahwa anggota Polri yang terbukti terlibat narkotika akan ditindak tegas, termasuk dapat dikenakan sanksi pemecatan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Tidak ada tempat bagi anggota yang bermain-main dengan narkoba. Kami akan bersihkan internal. Kalau ada anggota yang terbukti terlibat narkoba, tentunya akan diproses secara tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas AKBP Hyrowo.

 

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan terhadap jaringan pengedar di luar institusi, tetapi juga harus dimulai dari internal kepolisian.

 

“Komitmen kami jelas, bukan hanya memberantas narkoba di luar, tetapi juga memastikan internal Polres Langsa bersih dari narkoba. Jangan sampai ada anggota yang justru terlibat dalam perkara narkotika,” ujarnya.

 

AKBP Hyrowo menekankan, anggota Polri harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Karena itu, tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti terlibat sebagai pengguna, pengedar, maupun membantu jaringan peredaran narkotika.

 

“Kalau masyarakat kita minta untuk menjauhi narkoba, maka anggota Polri juga harus menjadi contoh. Kami tidak akan melindungi anggota yang terbukti terlibat narkoba,” katanya.

 

38.461 Jiwa Diklaim Terselamatkan

 

Berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang dimusnahkan tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 38.461 jiwa, terdiri dari 24.720 jiwa dari penyalahgunaan sabu dan 13.741 jiwa dari penyalahgunaan ganja.

 

“Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika bukan hanya dilihat dari jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, tetapi juga dari berapa banyak masyarakat yang dapat kita selamatkan dari ancaman narkoba,” kata AKBP Hyrowo.

 

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika.

 

“Kami akan terus melakukan upaya pencegahan, pengungkapan dan penindakan terhadap peredaran narkotika. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba,” ujarnya.

 

Dalam proses pemusnahan, sabu dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air, kemudian dihancurkan. Air bekas campuran tersebut selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih sebelum dibuang ke tempat pembuangan.

 

Sementara narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan wadah tong pembakaran.

 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Para pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkotika hingga ke lingkungan internal kepolisian.

 

Kegiatan berakhir sekitar pukul 11.30 WIB dan berlangsung aman serta lancar.

  • Penulis: Redaksi Polres

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Patroli malam Polsek Langsa Barat perkuat pengawasan demi menjaga keamanan masyarakat

    Patroli malam Polsek Langsa Barat perkuat pengawasan demi menjaga keamanan masyarakat

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 41
    • 0Komentar

      Langsa – Polsek Langsa Barat melaksanakan patroli malam dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guantibmas) serta memantau aktivitas warga di wilayah hukumnya. Kegiatan preventif ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat guna menjaga stabilitas harkamtibmas, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang masih beraktivitas pada malam hari. Senin […]

  • Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di 31 Gampong

    Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di 31 Gampong

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 33
    • 0Komentar

      Langsa Timur — Polsek Langsa Timur Polres Langsa terus meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan, terutama memasuki kondisi cuaca yang cenderung kering dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Sabtu […]

  • Polsek Manyak Payed Tingkatkan Patroli Karhutla, Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

    Polsek Manyak Payed Tingkatkan Patroli Karhutla, Antisipasi Kebakaran Hutan Dan Lahan

    • calendar_month Ming, 6 Sep 2026
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 9
    • 0Komentar

      Langsa – Polsek Manyak Payed melaksanakan patroli pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya pada Minggu, 06 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar kawasan di Desa Matang Ara Jawa, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian dalam mengantisipasi potensi terjadinya kebakaran. Patroli dilakukan dengan memantau kondisi lingkungan dan […]

  • Polsek Sungai Raya Gelar Patroli Dialogis Perkuat Kesadaran Kamtibmas Masyarakat

    Polsek Sungai Raya Gelar Patroli Dialogis Perkuat Kesadaran Kamtibmas Masyarakat

    • calendar_month Sel, 24 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 147
    • 0Komentar

      Sungai Raya — Dalam upaya mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan yang aman, personel Polsek Sungai Raya melaksanakan patroli dialogis disertai sosialisasi dan imbauan kamtibmas di wilayah hukumnya. Selasa (24/02/2026). Kegiatan patroli dialogis dilakukan dengan menyambangi sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat seperti kedai kopi, […]

  • Patroli Pagi Polsek Langsa Barat Jaga Kondusivitas Wilayah

    Patroli Pagi Polsek Langsa Barat Jaga Kondusivitas Wilayah

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 157
    • 0Komentar

      Langsa Barat — Polsek Langsa Barat melaksanakan kegiatan patroli pagi di wilayah hukumnya sebagai upaya mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memantau aktivitas warga di sejumlah gampong, Jumat (16/01/2026).   Kegiatan patroli tersebut dirangkai dengan sambang gampong dan pemantauan langsung terhadap aktivitas masyarakat yang sedang beraktivitas, guna memastikan situasi lingkungan tetap aman dan […]

  • Sat Samapta Polres Langsa Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kota Langs

    Sat Samapta Polres Langsa Gelar Pengaturan Lalu Lintas di Wilayah Kota Langs

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Polres
    • visibility 104
    • 0Komentar

      Langsa – Personel Satuan Samapta (Sat Samapta) Polres Langsa melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas sekaligus pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Langsa. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan publik Polri serta mewujudkan pelayanan yang terintegrasi dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Senin, 27 Oktober 2025. Petugas Sat Samapta ditempatkan di […]

expand_less