Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla di 31 Gampong
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar


Langsa Timur — Polsek Langsa Timur Polres Langsa terus meningkatkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran lahan, terutama memasuki kondisi cuaca yang cenderung kering dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran. Sabtu (08/08/2026).
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Hendra Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi larangan Karhutla merupakan langkah penting dalam mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. Masyarakat diberikan pemahaman mengenai potensi bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar karena api yang berasal dari aktivitas tersebut dapat dengan cepat menyebar dan sulit dikendalikan apabila kondisi lingkungan mendukung terjadinya kebakaran.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Langsa Timur yang mencakup dua kecamatan dan sebanyak 31 gampong. Penyampaian informasi dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas jangkauan edukasi kepada masyarakat, khususnya mengenai pentingnya menjaga lahan dan lingkungan agar terhindar dari kebakaran yang dapat menimbulkan dampak luas.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai larangan melakukan pembakaran hutan dan lahan, termasuk risiko pembukaan lahan dengan cara dibakar atau land clearing. Pencegahan sejak awal dinilai sangat penting karena percikan api sekecil apa pun berpotensi menjadi sumber kebakaran apabila mengenai material yang mudah terbakar dan didukung kondisi cuaca yang panas serta kering.
Selain aspek lingkungan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan mengenai larangan tersebut diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait perlindungan lingkungan hidup, kehutanan, serta ketentuan pidana yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya menghindari aktivitas pembakaran yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat.
Kapolsek Langsa Timur menjelaskan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh lapisan masyarakat. Kesadaran menjaga lingkungan, kewaspadaan terhadap potensi munculnya api, serta kepedulian untuk mencegah aktivitas pembakaran menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara dan melindungi lingkungan bagi generasi mendatang.
Kegiatan sosialisasi larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Langsa Timur berlangsung dengan lancar dan baik. Polsek Langsa Timur akan terus memperkuat upaya pencegahan melalui pemantauan wilayah dan edukasi kepada masyarakat sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan, kelestarian lingkungan, serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar