Patroli dan Sosialisasi Karhutla sebagai Upaya Mewujudkan Polri Presisi di Wilayah Hukum Polsek Birem Bayeun
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar


Langsa – Dalam rangka mendukung Transformasi Menuju Polri yang PRESISI, khususnya implementasi Program Kapolri Nomor 5 tentang Pemantapan Kinerja Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas), personel Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 08.40 WIB di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan mengusung tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN.”
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Desa Alue Itam, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Hadir dalam kegiatan tersebut personel Polsek Birem Bayeun bersama masyarakat setempat yang mengikuti penyampaian materi dan imbauan mengenai bahaya serta dampak kebakaran hutan dan lahan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Birem Bayeun mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta senantiasa menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Masyarakat juga diimbau agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Selain memberikan edukasi, personel juga menyampaikan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman hukuman bagi pelaku dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang disampaikan kepada masyarakat meliputi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyampaian dasar hukum tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran hutan dan lahan.
Melalui kegiatan patroli dan sosialisasi Karhutla ini, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun. Selama kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, serta mendapat respons positif dari masyarakat
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar