Satlantas Polres Langsa Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Melalui Patroli Hunting System
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 11 Jun 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar


Langsa – Dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta menekan penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, personel Satlantas Polres Langsa melaksanakan patroli Hunting System di sejumlah ruas jalan yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah preventif dan represif guna menjaga kenyamanan pengguna jalan serta meminimalisir gangguan ketertiban yang ditimbulkan oleh kendaraan berknalpot brong. Kamis (11/06/2026).
Patroli yang dilaksanakan di kawasan Jalan Ahmad Yani Kota Langsa tersebut menyasar pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis pabrikan. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pengawasan secara mobile terhadap kendaraan yang melintas serta melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang terindikasi melanggar aturan lalu lintas, khususnya penggunaan knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu masyarakat.
Kegiatan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tidak hanya mengganggu ketenangan masyarakat, tetapi juga berpotensi memicu gangguan ketertiban umum, terutama di kawasan permukiman, fasilitas pendidikan, rumah ibadah, dan pusat aktivitas masyarakat lainnya.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Lantas Polres Langsa, AKP Hadriman, S.Sos., mengatakan bahwa penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi merupakan bentuk penegakan hukum untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Dari hasil patroli Hunting System yang dilakukan, petugas menemukan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis. Terhadap para pelanggar, petugas melakukan tindakan penegakan hukum berupa penerbitan surat tilang sesuai ketentuan yang berlaku serta mengamankan kendaraan ke Kantor Satlantas Polres Langsa untuk proses lebih lanjut.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penggunaan kendaraan sesuai standar pabrikan merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas yang harus dipatuhi seluruh pengguna jalan. Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aturan tersebut, diharapkan tercipta suasana lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi seluruh warga yang beraktivitas di jalan raya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi patroli terpantau aman dan kondusif. Arus lalu lintas berjalan lancar tanpa hambatan yang berarti, sementara pelaksanaan penindakan terhadap pelanggar dapat dilakukan secara humanis dan profesional sebagai bagian dari upaya Satlantas Polres Langsa dalam mewujudkan budaya tertib berlalu lintas di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar