Polres Langsa Musnahkan Peredaran 3 Kilogram Sabu, Puluhan Ribu Jiwa Berhasil Diselamatkan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 21 Mei 2026
- visibility 45
- comment 0 komentar


Langsa — Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu seberat 3.056 gram dalam sebuah operasi yang dilakukan di wilayah hukum Polres Langsa. Pengungkapan tersebut dipublikasikan melalui kegiatan press conference yang digelar di Aula Adhi Pradana Polres Langsa sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba serta mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia dalam penyelamatan generasi muda dari bahaya narkotika. Rabu (20/05/2026).
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., yang memimpin langsung kegiatan press conference tersebut menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika itu merupakan hasil kerja keras Sat Resnarkoba Polres Langsa dalam melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika lintas daerah. Kapolres menegaskan bahwa Polres Langsa akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba guna menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Dalam pengungkapan itu, petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial K dan S yang diduga berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi narkotika jenis sabu antar provinsi yang rencananya akan diedarkan dari Kota Langsa menuju Kota Medan.

Penangkapan kedua tersangka dilakukan di kawasan Gampong Birem Puntong Kecamatan Langsa Baro pada saat petugas melakukan pengembangan informasi terkait aktivitas peredaran narkotika. Dari hasil penindakan tersebut, personel Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga paket besar sabu dengan berat keseluruhan mencapai 3.056 gram yang dibungkus plastik transparan dan disimpan dalam plastik warna hitam. Selain itu, petugas turut mengamankan dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox tanpa nomor polisi serta uang tunai sejumlah Rp460 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Langsa menambahkan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Langsa juga menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan narkotika seberat lebih dari tiga kilogram itu diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 24.448 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Perhitungan tersebut berdasarkan asumsi bahwa satu gram sabu dapat digunakan oleh delapan orang pengguna sehingga pengungkapan kasus ini dinilai sebagai langkah besar dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika.
Kegiatan press conference berlangsung dengan aman dan lancar serta dihadiri oleh sejumlah pejabat utama Polres Langsa, personel Satresnarkoba serta insan pers dari berbagai media cetak, elektronik dan media online. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Langsa dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Langsa.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar