Sat Reskrim Polres Langsa Fasilitasi Penyelesaian Kasus Penganiayaan Secara Restorative Justice
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar


Narasi Berita:
Langsa – Polres Langsa melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) memfasilitasi penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan restorative justice.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu, 8 April 2026 di Dusun Makmur, Desa Karang Anyar, Kecamatan Langsa Baro tersebut, kini telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak di Polres Langsa.
Pihak terlapor mengakui kesalahan dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada korban yang merupakan saudara kandungnya. Permohonan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban, serta disepakati pencabutan laporan kepolisian.
Kedua belah pihak juga sepakat untuk tidak lagi mengungkit permasalahan yang telah diselesaikan, serta berkomitmen menjaga hubungan baik ke depannya. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kesepakatan perdamaian ini dibuat secara sadar tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, sebagai wujud penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan humanis, sekaligus mencerminkan komitmen Polres Langsa dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar