Polsek Langsa Kawal Himbauan Larangan Berjualan di Luar Area yang Telah Ditetapkan di Pusat Pasar Kota Langsa
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Rab, 11 Mar 2026
- visibility 69
- comment 0 komentar


Langsa— Personel Polsek Langsa turut mengawal pelaksanaan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar area yang telah ditetapkan di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satpol PP Kota Langsa pada Rabu (11/03/2026) sekira pukul 09.30 WIB.
Kegiatan ini melibatkan sejumlah unsur dari Pemerintah Kota Langsa dan aparat keamanan, di antaranya Kasat Pol PP/Wilayatul Hisbah Kota Langsa Ali Musafah, SE, Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Eddy Mukhti, SE, MAP, Kapolsub Sektor Polsek Langsa Aiptu Edianto P. Saragih, SE, personel Subsektor dan Bhabinkamtibmas Polsek Langsa, Kasi Ops Satpol PP Dian Syahputra, Kasi Operasi Pasar Kota Langsa Dian Saputra, serta anggota Satpol PP Kota Langsa.
Selanjutnya tim gabungan melaksanakan himbauan langsung kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Adapun lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut meliputi sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta seputaran Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang dihimbau agar tidak mendirikan lapak di badan jalan maupun di area yang dapat mengganggu ketertiban umum, akses jalan serta keselamatan pengguna fasilitas umum. Para pemilik bangunan, kios, tenda maupun sarana dagang lainnya juga diminta untuk mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa.
Pelaksanaan himbauan ini mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang mengatur tentang larangan penggunaan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan. Kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan ketertiban, kenyamanan, kebersihan serta kelancaran aktivitas perdagangan di kawasan pasar.
Selain itu, ke depan pemerintah daerah bersama instansi terkait juga akan menyusun jadwal serta waktu pelaksanaan penertiban bagi para pedagang kaki lima yang masih berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan himbauan tersebut berakhir sekira pukul 10.55 WIB dengan jumlah personel yang terlibat sekitar 16 personel Satpol PP serta 2 personel dari Subsektor Polsek Langsa. Selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman, tertib dan lancar.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar