Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 14 Sep 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar

Birem Bayeun— Polsek Birem Bayeun terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Sosialisasi dengan tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN” tersebut dilaksanakan di Desa Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, Senin (14/09/2026), sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya menjaga lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak luas.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Kepolisian mengajak warga untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan maupun lahan di lingkungan masing-masing serta menghindari aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya kebakaran. Upaya pencegahan dinilai menjadi langkah penting karena penanganan Karhutla membutuhkan kepedulian dan partisipasi aktif seluruh lapisan masyarakat.
Sosialisasi juga diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran bahwa kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya dapat merusak ekosistem, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, aktivitas sosial serta perekonomian warga. Karena itu, masyarakat diharapkan dapat berperan aktif dalam melakukan pencegahan serta segera memberikan informasi kepada pihak terkait apabila mengetahui adanya potensi kebakaran atau titik api di lingkungan sekitar.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla merupakan bagian dari langkah kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan secara bersama-sama melalui kepedulian masyarakat, pemantauan lingkungan dan komunikasi yang baik antara warga dengan aparat keamanan.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian menyampaikan bahwa tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan hukum dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan terkait kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan. Penyampaian aspek hukum tersebut diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran yang dapat merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan.
Polsek Birem Bayeun juga terus mendorong masyarakat agar menjadi bagian dari upaya bersama dalam mencegah terjadinya Karhutla. Kepedulian warga terhadap kondisi lingkungan, kewaspadaan terhadap potensi munculnya titik api serta kecepatan dalam menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian menjadi faktor penting dalam mendukung pencegahan. Dengan sinergi yang kuat antara aparat dan masyarakat, potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun diharapkan dapat ditekan.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Birem Bayeun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dalam mengantisipasi Karhutla sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Kegiatan berlangsung dengan tertib dan menjadi sarana untuk memperkuat kesadaran bersama bahwa menjaga hutan dan lahan dari ancaman kebakaran merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat dan berkelanjutan.
- Penulis: Redaksi Polres


Saat ini belum ada komentar