Polsek Langsa Timur Gencarkan Pemasangan Spanduk Larangan Karhutla di Wilayah Hukum
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 28 Apr 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar


Langsa Timur— Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya kebakaran hutan dan lahan, Polsek Langsa Timur melakukan pemasangan spanduk himbauan larangan Karhutla di sejumlah titik strategis dalam wilayah hukumnya sebagai langkah preventif guna menekan potensi terjadinya kebakaran di musim kemarau. Senin (27/04/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai respons terhadap kondisi cuaca yang mulai memasuki musim kemarau, di mana tingkat kerawanan kebakaran hutan dan lahan mengalami peningkatan signifikan akibat mengeringnya vegetasi serta tingginya potensi pembukaan lahan dengan cara dibakar yang dapat memicu kebakaran besar.
Spanduk himbauan yang dipasang berisi pesan tegas kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apapun, mengingat dampak yang ditimbulkan tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang dihasilkan.

Selain itu, dalam spanduk tersebut juga dicantumkan ancaman sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan, yakni pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal sebesar Rp15 miliar, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kapolsek Langsa Timur AKP Marias, S.H., menyampaikan bahwa pemasangan spanduk ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam menekan angka kebakaran hutan dan lahan, sekaligus sebagai sarana edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan.
Wilayah hukum Polsek Langsa Timur yang terdiri dari dua kecamatan dan 31 gampong menjadi fokus pelaksanaan kegiatan ini, di mana pemasangan spanduk dilakukan secara menyeluruh oleh personel Bhabinkamtibmas dengan pengawasan langsung dari Kapolsek guna memastikan penyampaian pesan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin memahami bahaya serta konsekuensi hukum dari tindakan pembakaran lahan, sehingga dapat bersama-sama menjaga lingkungan tetap aman dan terhindar dari bencana kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi merugikan berbagai pihak.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar