Sat Resnarkoba Polres Langsa Ikuti Asesmen TAT BNNK, Kasus Sabu Tetap Berlanjut ke Proses Hukum
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 23 Apr 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar


Langsa— Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa mengikuti pelaksanaan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Kota Langsa terhadap seorang tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan terpadu antara aspek medis dan hukum guna menentukan langkah penanganan yang tepat. Rabu (22/04/2026).
Kegiatan asesmen tersebut dilaksanakan di Aula Kantor BNN Kota Langsa dengan melibatkan berbagai unsur terkait, baik dari tim medis maupun tim hukum, yang bertujuan untuk melakukan pendalaman terhadap kondisi tersangka serta memastikan apakah yang bersangkutan memenuhi kriteria untuk mendapatkan rehabilitasi atau harus melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa, IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan asesmen ini merupakan bagian dari prosedur dalam penanganan perkara narkotika, yang tidak hanya berfokus pada aspek penindakan tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan melalui evaluasi kondisi pelaku secara menyeluruh.
Dari hasil asesmen yang dilakukan oleh tim medis, disimpulkan bahwa tersangka tidak direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi baik rawat inap maupun rawat jalan, sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilakukan penanganan melalui pendekatan rehabilitatif sebagaimana yang diatur dalam ketentuan yang berlaku terkait penyalahgunaan narkotika.
Sementara itu, tim hukum yang terdiri dari unsur kepolisian, kejaksaan, dan BNN menyimpulkan bahwa tersangka merupakan residivis yang kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, sehingga berdasarkan hasil analisis bersama, perkara tersebut dinilai layak untuk dilanjutkan ke tahap proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Sat Resnarkoba Polres Langsa akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Tim TAT BNNK Langsa terkait hasil rekomendasi asesmen serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah penanganan berikutnya, sehingga proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan asesmen ini, diharapkan penanganan kasus narkotika dapat dilakukan secara komprehensif dan tepat sasaran, serta memberikan efek jera kepada pelaku sekaligus menjadi upaya dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Langsa demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar