Polsek Birem Bayeun Sosialisasikan Stop Bakar Hutan Dan Lahan Di Desa Aramiyah
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 23 Okt 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun, Polres Langsa, melaksanakan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di Desa Aramiyah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur. Kegiatan bertema “Stop Bakar Hutan Dan Lahan” ini bertujuan meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan pembakaran lahan serta bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan, Jumat (23/10/2026).
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun. Melalui kegiatan ini, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan lahan agar terhindar dari kebakaran yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, personel Polsek Birem Bayeun berinteraksi dengan masyarakat setempat untuk menyampaikan pesan pencegahan Karhutla. Warga diingatkan agar tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena api dapat menyebar dan sulit dikendalikan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan melalui edukasi kepada masyarakat. Upaya pencegahan dinilai penting untuk membangun kesadaran bersama serta mendorong warga berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, sesuai unsur dan ketentuan hukum yang terpenuhi.
Polsek Birem Bayeun mengajak masyarakat untuk mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak menimbulkan kebakaran dalam mengelola lahan. Kepedulian warga dalam mengawasi kondisi lingkungan, menghindari pembakaran terbuka, serta segera melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya titik api sejak dini.
Melalui sosialisasi bertema “Stop Bakar Hutan Dan Lahan” ini, Polsek Birem Bayeun berharap terbangun kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Birem Bayeun. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan terus terjalin sehingga lingkungan tetap terjaga, risiko kebakaran dapat ditekan, dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat tetap kondusif.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar