Polsek Birem Bayeun Edukasi Warga Paya Bili Sa, Perkuat Pencegahan Kebakaran Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 13 Okt 2026
- visibility 9
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun, Polres Langsa, terus menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui edukasi langsung kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kali ini, kegiatan mengusung tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan” dan menyasar masyarakat Desa Paya Bili Sa, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, sebagai upaya meningkatkan kepedulian terhadap keselamatan lingkungan. Selasa (13/10/2026).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan. Pembakaran yang tidak terkendali berpotensi memicu kebakaran meluas, merusak ekosistem, menimbulkan pencemaran udara akibat asap, serta mengganggu kesehatan dan aktivitas warga. Karena itu, langkah pencegahan perlu dilakukan sejak dini dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, warga diajak untuk menjaga lahan dan kawasan di sekitarnya secara bertanggung jawab serta menghindari penggunaan api sebagai cara membuka atau membersihkan lahan. Kesadaran menjaga lingkungan dinilai penting agar sumber daya alam tetap lestari dan risiko kebakaran dapat diminimalkan, terutama pada kawasan yang memiliki vegetasi mudah terbakar.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi karhutla merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan pencegahan membutuhkan kepedulian bersama, sehingga setiap warga diharapkan berperan aktif menjaga lingkungan dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu kebakaran.
Selain menjelaskan dampak lingkungan, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketentuan yang berkaitan dengan penanganan karhutla antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya. Penerapan sanksi pidana dan denda disesuaikan dengan perbuatan, unsur pelanggaran, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Birem Bayeun juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tanda-tanda awal kebakaran, seperti munculnya asap atau titik api di sekitar lahan dan kawasan vegetasi. Apabila menemukan kondisi yang berpotensi membahayakan, warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian atau petugas terkait agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Kerja sama tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah api meluas dan mengurangi risiko kerugian.
Melalui sosialisasi di Desa Paya Bili Sa, Polsek Birem Bayeun berharap pesan “Stop Bakar Hutan dan Lahan” semakin dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Kepolisian berkomitmen mendukung upaya pencegahan karhutla melalui edukasi dan pemantauan wilayah, sekaligus mengajak masyarakat menjaga kelestarian alam demi kepentingan bersama. Dengan sinergi yang kuat, wilayah Kecamatan Birem Bayeun diharapkan tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman kebakaran hutan maupun lahan.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar