Polsek Langsa Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penataan PKL Di Kawasan Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 8 jam yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan Pasar Kota Langsa, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan kegiatan imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis, 17 September 2026. Kegiatan tersebut menyasar para pedagang yang berjualan di lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar.
Penyampaian imbauan dilakukan di sejumlah titik, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta kawasan Pajak Sayur dan Pajak Ikan. Petugas menyampaikan kepada para pedagang agar memperhatikan ketentuan mengenai lokasi berjualan yang telah ditetapkan. Para pedagang juga diingatkan untuk tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat mendirikan lapak atau sarana berdagang.
Selain menyasar pedagang, imbauan juga diberikan kepada pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di lokasi yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berdagang. Masyarakat diarahkan untuk mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa. Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, bersih serta tidak mengganggu akses masyarakat.
Kegiatan tersebut mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Penataan lokasi berjualan menjadi salah satu langkah untuk menjaga agar aktivitas perdagangan tidak menghambat arus lalu lintas maupun akses terhadap fasilitas umum. Para pedagang diharapkan memahami ketentuan yang berlaku dan dapat menyesuaikan kegiatan usaha dengan lokasi yang telah ditetapkan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan pasar. Menurutnya, penataan pedagang perlu dilakukan melalui komunikasi dan pemberian pemahaman mengenai aturan yang berlaku. Kepolisian juga akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mendukung terciptanya kondisi pasar yang tertib.
Selain memberikan imbauan, kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kesadaran bersama antara pedagang, pengelola pasar dan pemerintah daerah. Untuk kegiatan penertiban selanjutnya, akan dilakukan koordinasi serta penyusunan jadwal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pendekatan secara bertahap diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pedagang untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan aturan penataan kawasan pasar.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa berkomitmen mendukung terciptanya kawasan pasar yang tertib, nyaman, bersih dan aman bagi pedagang maupun masyarakat. Penataan lokasi berjualan juga diharapkan dapat menjaga kelancaran akses jalan serta keselamatan para pengguna fasilitas umum. Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasar Kota Langsa berjalan aman, tertib dan lancar.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar