Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Cegah Karhutla di Gampong Bayeun
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 28 Agu 2026
- visibility 17
- comment 0 komentar

Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun Polres Langsa terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Jumat (28/08/2026).
Sosialisasi karhutla dilaksanakan di Gampong Bayeun, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan mengangkat tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan”. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menyampaikan edukasi secara langsung kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan sebagai bagian dari aktivitas pembukaan maupun pengelolaan lahan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan maupun masyarakat. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan sejak dini dengan membangun kesadaran bersama di tengah masyarakat.
Dalam penyampaian materi, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga lahan dan hutan agar tetap lestari. Pembakaran yang dilakukan secara sembarangan dapat menimbulkan api yang sulit dikendalikan, terutama ketika kondisi cuaca kering, sehingga berpotensi meluas dan mengganggu aktivitas masyarakat serta kualitas lingkungan.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak karhutla, kepolisian turut menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Sosialisasi tersebut mencakup ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolsek Birem Bayeun menambahkan, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla karena masyarakat merupakan pihak yang berada paling dekat dengan lingkungan dan kawasan lahan di wilayah masing-masing. Dengan adanya komunikasi dan kepedulian bersama, potensi kebakaran dapat ditekan sehingga situasi keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan di wilayah Kecamatan Birem Bayeun tetap terjaga.
Kegiatan sosialisasi karhutla di Gampong Bayeun berlangsung dengan aman dan lancar. Polsek Birem Bayeun berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah pencegahan melalui edukasi dan pemantauan di lapangan guna menciptakan wilayah yang aman, kondusif, sekaligus terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.
- Penulis: Redaksi Polres


Saat ini belum ada komentar