Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Pencegahan Karhutla Hadapi Musim Kemarau
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 3 Jul 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar


Langsa Timur – Polsek Langsa Timur terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus antisipasi meningkatnya potensi kebakaran seiring masuknya musim kemarau yang dapat memicu terjadinya kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara dibakar. Jumat (03/07/2026).
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya Karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem dan lingkungan hidup, tetapi juga berdampak terhadap kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, serta kualitas udara. Sosialisasi juga menekankan pentingnya peran seluruh elemen masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan dan lahan dengan tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Hendra Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi merupakan langkah preventif yang terus dioptimalkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Menurutnya, upaya pencegahan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko Karhutla yang dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat maupun lingkungan.
Selain memberikan edukasi mengenai dampak Karhutla, personel Polsek Langsa Timur juga menjelaskan ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa pelaku pembakaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan sosialisasi dilakukan secara menyeluruh di wilayah hukum Polsek Langsa Timur yang meliputi dua kecamatan dan 31 gampong. Dengan jangkauan wilayah tersebut, kepolisian berharap informasi mengenai bahaya Karhutla dan konsekuensi hukumnya dapat dipahami secara luas oleh masyarakat sehingga mampu mendorong terciptanya budaya peduli lingkungan.
Kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat yang mengikuti penyampaian materi. Warga menyambut baik langkah kepolisian dalam memberikan edukasi sejak dini sebagai upaya bersama menjaga lingkungan tetap lestari dan menghindari terjadinya bencana kebakaran hutan maupun lahan.
Melalui sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Polsek Langsa Timur berkomitmen memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam mencegah Karhutla. Diharapkan kesadaran kolektif untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar semakin meningkat sehingga wilayah hukum Polres Langsa tetap aman dari ancaman kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar