Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla Lindungi Lingkungan Dan Masyarakat
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 19 jam yang lalu
- visibility 2
- comment 0 komentar


Birem Bayeun— Polsek Birem Bayeun Polres Langsa terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan patroli sekaligus sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (06/10/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari implementasi transformasi menuju Polri yang Presisi, khususnya dalam mendukung Program Prioritas Kapolri Nomor 5 tentang pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan mengedepankan langkah preventif untuk mencegah terjadinya Karhutla.
Sosialisasi dilaksanakan di Desa Alue Itam, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan melibatkan masyarakat setempat sebagai sasaran edukasi mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan serta bersama-sama mencegah munculnya titik api yang dapat berkembang menjadi kebakaran dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan sekitar.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan dampak yang luas, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara hingga terganggunya aktivitas masyarakat. Karena itu, kepolisian terus mendorong kesadaran warga agar menghindari tindakan pembakaran yang dapat memicu Karhutla serta lebih mengutamakan cara-cara yang aman dan tidak merusak lingkungan dalam mengelola lahan.
Selain aspek lingkungan, sosialisasi juga menekankan adanya konsekuensi hukum terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian mengingatkan masyarakat bahwa tindakan tersebut dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla harus dilakukan secara bersama-sama dengan melibatkan kepolisian dan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi merupakan langkah penting untuk membangun kesadaran warga mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan sekaligus memberikan pemahaman tentang tanggung jawab hukum yang dapat timbul apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Kapolsek Birem Bayeun menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli, pemantauan wilayah dan kegiatan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi Karhutla. Kerja sama dengan masyarakat sangat dibutuhkan karena warga merupakan pihak yang bersentuhan langsung dengan lingkungan dan diharapkan dapat segera memberikan informasi apabila menemukan adanya aktivitas atau kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan dan lahan.
Kegiatan sosialisasi Karhutla di Desa Alue Itam berlangsung dengan aman dan tertib serta mendapat perhatian dari masyarakat setempat. Polsek Birem Bayeun berkomitmen untuk terus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan lestari melalui kegiatan preventif, edukasi serta pemantauan secara berkelanjutan, sehingga potensi kebakaran hutan dan lahan dapat dicegah sejak dini dan situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun tetap terjaga.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar