Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Warga Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 6
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun terus menggencarkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu (30/09/2026) di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan menyasar masyarakat di Desa Alue Gadeng Gampong, Kecamatan Birem Bayeun. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian mengangkat tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN” sebagai bentuk edukasi dan ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam lingkungan serta mengganggu aktivitas masyarakat.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan maupun lahan. Personel kepolisian menyampaikan pentingnya menjaga lingkungan serta menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi menyebabkan api menyebar dan sulit dikendalikan. Upaya pencegahan sejak dini menjadi hal penting mengingat kebakaran yang terjadi pada kawasan hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman agar tidak menggunakan cara membakar dalam membuka maupun membersihkan lahan. Kepolisian juga mengajak warga untuk meningkatkan kepedulian terhadap kondisi lingkungan dan saling mengingatkan apabila terdapat aktivitas yang berpotensi memicu terjadinya Karhutla. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah kebakaran, karena upaya penanggulangan akan lebih efektif apabila dilakukan bersama melalui pencegahan dan pengawasan sejak dini.
Selain memberikan edukasi, personel juga menyampaikan bahwa pembakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai sejumlah regulasi yang berkaitan dengan kehutanan, lingkungan hidup dan perkebunan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penyampaian tersebut ditujukan agar masyarakat memahami bahwa tindakan pembakaran yang melanggar ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Kegiatan sosialisasi juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk membangun komunikasi langsung dengan masyarakat di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun. Melalui pendekatan dialogis, personel dapat menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan maupun menemukan kondisi yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan peran serta seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, sosialisasi secara berkelanjutan diperlukan untuk meningkatkan kesadaran warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta ikut menjaga lingkungan di wilayah masing-masing. Kepolisian akan terus mengoptimalkan kegiatan preventif melalui patroli, pemantauan dan edukasi kepada masyarakat sebagai bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas sekaligus mencegah terjadinya Karhutla.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Birem Bayeun menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui langkah pencegahan Karhutla. Sosialisasi di Desa Alue Gadeng Gampong menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran bersama agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan serta turut menjaga kelestarian lingkungan. Dengan adanya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat, potensi terjadinya Karhutla di wilayah Kecamatan Birem Bayeun diharapkan dapat diminimalisir sehingga keamanan, ketertiban dan kelestarian lingkungan tetap terjaga.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar