Polsek Langsa Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang, Jaga Ketertiban Kawasan Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 28 Sep 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar


Langsa—Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa melaksanakan kegiatan pemberian imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa, Senin (28/09/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif untuk mengingatkan para pedagang agar menjalankan aktivitas jual beli pada lokasi yang telah ditetapkan serta tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban, kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan menyasar sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Petugas memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi ketentuan penataan kawasan pasar sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan tertib tanpa menghambat akses jalan maupun mobilitas pengguna fasilitas umum.
Dalam kegiatan tersebut, imbauan juga diberikan kepada masyarakat yang berjualan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di area yang dilarang. Para pedagang diingatkan untuk memperhatikan ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa serta menjaga lingkungan sekitar agar tetap bersih, tertib dan nyaman bagi seluruh masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan pasar.
Kegiatan pemberian imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya bersama dalam menciptakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di kawasan perdagangan. Petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan penjelasan kepada para pedagang mengenai dampak penggunaan badan jalan maupun fasilitas umum untuk kegiatan berjualan, terutama apabila keberadaan lapak dapat mengganggu arus kendaraan, akses masyarakat, kebersihan lingkungan maupun keselamatan pengguna jalan.
Pelaksanaan kegiatan juga mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Melalui kegiatan tersebut, kepolisian bersama pemerintah daerah berupaya membangun kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang berlaku serta mendukung terciptanya kawasan pasar yang tertata. Penataan yang dilakukan secara persuasif diharapkan dapat mendorong para pedagang untuk menyesuaikan aktivitas usahanya dengan lokasi yang telah ditentukan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian mendukung upaya penataan kawasan pasar yang dilakukan bersama Satpol PP demi menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, para pedagang diharapkan dapat memahami ketentuan yang berlaku dan tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai lokasi berjualan apabila keberadaannya dapat mengganggu kepentingan masyarakat lainnya, sehingga aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan dengan tertib dan aman.
Polsek Langsa bersama unsur terkait akan terus melakukan koordinasi dalam rangka menjaga ketertiban di kawasan Pasar Induk Kota Langsa, termasuk mempersiapkan kegiatan penertiban lanjutan sesuai jadwal dan ketentuan yang akan ditetapkan. Selama pelaksanaan pemberian imbauan, situasi berlangsung aman, tertib dan lancar. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi aturan sekaligus mendukung terciptanya kawasan pasar yang bersih, nyaman, tertata dan tidak mengganggu akses maupun keselamatan masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar