Polsek Birem Bayeun Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 24 Sep 2026
- visibility 6
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui sosialisasi kepada masyarakat sebagai langkah edukatif untuk meningkatkan kesadaran bersama dalam menjaga lingkungan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (24/09/2026) di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun dengan mengusung tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN”. Sosialisasi menjadi bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat mengancam kelestarian lingkungan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Gampong Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, dengan melibatkan personel Polsek Birem Bayeun dan masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, personel menyampaikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta dampak yang dapat ditimbulkan terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat. Edukasi secara langsung tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan dan menghindari aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan Karhutla.
Personel kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian seluruh masyarakat karena api yang berasal dari pembakaran dapat menyebar dan sulit dikendalikan apabila terjadi pada kawasan yang memiliki kondisi kering. Oleh karena itu, masyarakat didorong untuk mengelola lahan dengan cara yang lebih aman serta segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas pembakaran atau menemukan titik api.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi pihak yang melakukan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku dapat dikenakan ketentuan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penjelasan tersebut diberikan sebagai bentuk edukasi hukum agar masyarakat memahami bahwa pencegahan Karhutla merupakan tanggung jawab bersama sekaligus memiliki konsekuensi hukum.
Selain aspek hukum, sosialisasi juga diarahkan untuk membangun kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menjaga kawasan hutan dan lahan sebagai bagian dari kelestarian lingkungan. Masyarakat diajak untuk tidak hanya menghindari pembakaran, tetapi juga ikut melakukan pengawasan terhadap lingkungan sekitar serta berperan dalam mencegah munculnya titik api. Dengan adanya kepedulian bersama, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kecamatan Birem Bayeun diharapkan dapat ditekan sejak dini.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk membangun kesadaran masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Pencegahan Karhutla akan lebih efektif apabila dilakukan sejak dini dengan meningkatkan kepedulian serta kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembakaran,” ujarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Birem Bayeun berkomitmen untuk terus mengedepankan edukasi dan langkah pencegahan dalam menghadapi potensi Karhutla di wilayah hukumnya. Sosialisasi di Gampong Aramiah diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan, pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan terhadap pelaku pembakaran. Dengan keterlibatan aktif masyarakat dan kepolisian, upaya pencegahan Karhutla dapat dilakukan secara berkelanjutan demi terciptanya lingkungan yang aman dan terjaga.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar