Polsek Langsa Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penataan Pedagang Di Kawasan Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 54 menit yang lalu
- visibility 1
- comment 0 komentar


Langsa—Polsek Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi dan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) terkait ketentuan berjualan di kawasan Pasar Kota Langsa, Senin (21/09/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban umum, kenyamanan masyarakat, kebersihan lingkungan serta kelancaran aktivitas di kawasan pasar. Kehadiran petugas di lapangan juga menjadi langkah persuasif untuk mengingatkan para pedagang agar menjalankan aktivitas usaha sesuai dengan lokasi dan peruntukan yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan menyasar sejumlah kawasan yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Petugas memberikan penjelasan secara langsung kepada para pedagang yang masih menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penyampaian dilakukan secara humanis dengan mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang dapat memahami ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung terciptanya kondisi pasar yang tertib dan nyaman.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat yang mendirikan atau menggunakan lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan. Para pedagang diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berdagang karena dapat mengganggu ketertiban, akses pengguna jalan dan aktivitas masyarakat lainnya. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya gangguan terhadap kelancaran lalu lintas serta menjaga agar fasilitas umum tetap dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Selain menyampaikan larangan berjualan di lokasi yang tidak sesuai, petugas turut mengingatkan masyarakat agar mematuhi ketentuan mengenai penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa. Penataan aktivitas perdagangan dinilai penting untuk menciptakan kawasan pasar yang lebih teratur, bersih dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat yang datang untuk berbelanja. Dengan adanya pemahaman bersama mengenai aturan tersebut, diharapkan para pedagang dapat menyesuaikan kegiatan usahanya dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan di tengah aktivitas masyarakat.
Kegiatan imbauan tersebut juga mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, khususnya terhadap aktivitas pedagang yang mendirikan lapak pada badan jalan atau lokasi yang dapat mengganggu kepentingan umum. Polsek Langsa bersama Satpol PP mengedepankan langkah preventif dan edukatif sebagai tahapan awal dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga ketertiban kawasan pasar. Upaya tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan pedagang dalam menjalankan usaha dengan hak masyarakat untuk memperoleh akses fasilitas umum yang aman dan nyaman.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat di kawasan pasar. “Kami mengimbau para pedagang untuk mematuhi ketentuan lokasi berjualan yang telah ditetapkan serta tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Penataan yang baik membutuhkan kesadaran dan kerja sama seluruh pihak agar kegiatan perdagangan tetap berjalan dengan tertib, aman dan nyaman,” ujarnya.
Polsek Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa akan terus mendorong terciptanya ketertiban di kawasan pasar melalui kegiatan sosialisasi, pemantauan dan langkah penataan sesuai ketentuan yang berlaku. Ke depan, kegiatan penertiban terhadap aktivitas perdagangan di kawasan pasar akan dikoordinasikan dan dijadwalkan secara lebih teratur sebagai bagian dari upaya menjaga kondisi pasar tetap tertib. Dengan sinergi antara aparat, pemerintah daerah, pedagang dan masyarakat, diharapkan kawasan Pasar Kota Langsa dapat menjadi lingkungan perdagangan yang lebih bersih, teratur, nyaman serta tidak mengganggu akses dan keselamatan pengguna fasilitas umum.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar