Polsek Langsa Bersama Satpol PP Ingatkan PKL, Jaga Ketertiban Kawasan Pasar Kota Langsa
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Rab, 16 Sep 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar


Langsa— Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa melaksanakan kegiatan imbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di luar areal atau lokasi yang telah ditetapkan, Rabu (16/09/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di sejumlah kawasan pusat perdagangan Kota Langsa sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada para pedagang agar memperhatikan ketentuan penataan lokasi berjualan yang telah ditetapkan pemerintah. Kegiatan tersebut juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, aman dan nyaman.
Imbauan menyasar para pedagang yang menggunakan lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk lapak yang didirikan di badan jalan maupun area yang dapat mengganggu aktivitas masyarakat. Selain pedagang, pemilik bangunan, lapak, kios, tenda dan sarana perdagangan lainnya di kawasan yang tidak diperuntukkan untuk kegiatan berjualan turut diberikan pemahaman. Petugas mengingatkan agar aktivitas perdagangan tetap memperhatikan ketertiban umum, akses jalan serta keselamatan para pengguna fasilitas umum. Langkah tersebut dilakukan melalui pendekatan persuasif dengan mengedepankan komunikasi dan pemahaman kepada masyarakat.
Sejumlah lokasi yang menjadi sasaran kegiatan meliputi sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Kawasan tersebut merupakan bagian dari pusat aktivitas perdagangan masyarakat sehingga membutuhkan penataan yang baik agar kegiatan ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kepentingan umum. Para pedagang diberikan penjelasan mengenai pentingnya menempatkan sarana berjualan sesuai dengan lokasi yang telah ditentukan. Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib sekaligus memberikan kenyamanan bagi pedagang, pembeli maupun pengguna jalan.
Kegiatan imbauan tersebut juga mengacu pada ketentuan yang berlaku mengenai ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Langsa. Para pedagang diminta untuk mematuhi aturan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa serta tidak menggunakan badan jalan atau fasilitas umum sebagai tempat berjualan yang dapat menghambat aktivitas masyarakat. Petugas juga menyampaikan bahwa penataan lokasi perdagangan bukan semata-mata untuk membatasi kegiatan ekonomi masyarakat, tetapi sebagai upaya menjaga keseimbangan antara aktivitas perdagangan dengan kepentingan pengguna fasilitas umum. Dengan adanya pemahaman tersebut, diharapkan para pedagang dapat menjalankan aktivitasnya dengan tetap memperhatikan aturan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kepolisian mendukung upaya pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib dan kondusif. Menurutnya, kegiatan imbauan merupakan langkah awal untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan lokasi berjualan sebelum dilakukan langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku. Polsek Langsa juga terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar kegiatan penataan pasar dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat. Pendekatan secara humanis tetap dikedepankan dalam setiap pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Selain memberikan imbauan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang bersih, nyaman dan lancar. Penempatan lapak atau sarana dagang pada lokasi yang tidak semestinya dapat mengganggu arus kendaraan maupun pejalan kaki serta berpotensi menimbulkan persoalan ketertiban umum. Karena itu, kepatuhan terhadap ketentuan penataan pasar menjadi tanggung jawab bersama antara pedagang, pemerintah dan masyarakat. Ke depan, kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima akan dikoordinasikan dan dijadwalkan oleh pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar. Sinergi antara Polsek Langsa dan Satpol PP Kota Langsa diharapkan dapat terus diperkuat dalam menjaga ketertiban kawasan perdagangan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat. Melalui komunikasi yang baik dan kepatuhan terhadap aturan, aktivitas jual beli di kawasan pasar diharapkan dapat berlangsung secara tertib tanpa mengganggu akses jalan maupun fasilitas umum. Polsek Langsa akan terus mendukung langkah-langkah yang dilakukan bersama instansi terkait dalam menciptakan situasi Kota Langsa yang aman, tertib dan kondusif.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar