Polsek Langsa Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang, Jaga Kenyamanan Aktivitas Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 3 Sep 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar

Langsa — Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa melaksanakan kegiatan imbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Kamis (03/09/2026). Kegiatan tersebut menyasar para pedagang yang masih berjualan di luar areal atau lokasi yang telah ditetapkan. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga keteraturan kawasan Pasar Induk Kota Langsa sekaligus memastikan akses fasilitas umum tetap dapat digunakan masyarakat dengan baik.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat. Lokasi yang menjadi sasaran meliputi sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Petugas memberikan penjelasan secara persuasif kepada para pedagang agar memahami ketentuan mengenai penataan lokasi berjualan dan pentingnya menjaga kondisi lingkungan pasar tetap tertib.
Imbauan diberikan kepada masyarakat yang menjalankan aktivitas perdagangan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Selain itu, pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di kawasan yang tidak diperbolehkan juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan yang berlaku. Para pedagang diingatkan agar tidak menggunakan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan apabila aktivitas tersebut dapat mengganggu ketertiban dan kelancaran pengguna jalan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya bersama dalam mendukung penerapan ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa. Penertiban dilakukan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif sehingga masyarakat dapat memahami tujuan kegiatan tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas perekonomian. Hal ini sekaligus diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertata, bersih, nyaman dan aman bagi pedagang maupun masyarakat yang berbelanja.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa keterlibatan Kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap terciptanya ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat. Menurutnya, penataan aktivitas perdagangan perlu dilakukan secara bersama-sama dengan tetap memperhatikan kepentingan pedagang, pengguna jalan dan masyarakat secara luas.
Ia menjelaskan bahwa para pedagang diharapkan mematuhi aturan mengenai lokasi berjualan sebagaimana ketentuan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk mencegah penggunaan badan jalan maupun fasilitas umum yang dapat menghambat akses masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan terhadap keselamatan serta kelancaran aktivitas di kawasan pasar.
Kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Ke depan, kegiatan penertiban terhadap pedagang dan PKL akan dilakukan secara terjadwal melalui koordinasi dengan instansi terkait sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan Pasar Induk Kota Langsa tetap tertata. Polsek Langsa bersama Satpol PP Kota Langsa akan terus mengedepankan komunikasi dan langkah persuasif dalam mewujudkan lingkungan perdagangan yang tertib, nyaman, bersih serta mendukung aktivitas masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres


Saat ini belum ada komentar