Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla, Wujudkan Lingkungan Aman dan Bebas Asap
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 1 Sep 2026
- visibility 19
- comment 0 komentar


Langsa— Polsek Langsa Timur Polres Langsa terus memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Sosialisasi dilakukan menyusul kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau, sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dinilai semakin meningkat. Masyarakat diingatkan bahwa percikan api yang berasal dari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dapat dengan cepat menyebar dan menimbulkan kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama pada kondisi lahan yang kering.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Langsa Timur memberikan pemahaman mengenai larangan pembakaran hutan dan lahan sekaligus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya karhutla. Upaya pencegahan dinilai penting tidak hanya untuk menjaga keamanan lingkungan, tetapi juga untuk melindungi kualitas udara, ekosistem, serta kesehatan masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Hendra Kurniawan, S.H., mengatakan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan kepedulian dan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, masyarakat diharapkan tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pembukaan maupun pembersihan lahan serta segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran di lingkungan sekitar.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak karhutla, masyarakat juga diberikan edukasi terkait ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi tersebut mencakup sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran.
Wilayah hukum Polsek Langsa Timur mencakup dua kecamatan dengan 31 gampong, sehingga kegiatan sosialisasi dan pencegahan karhutla dilakukan sebagai bagian dari langkah berkelanjutan untuk membangun kesadaran masyarakat. Kehadiran personel kepolisian di tengah masyarakat diharapkan mampu memperkuat komunikasi sekaligus mendorong partisipasi warga dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran.
Polsek Langsa Timur menegaskan komitmennya untuk terus melakukan langkah preventif dan pemantauan terhadap potensi karhutla, khususnya selama musim kemarau. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah hukum Polsek Langsa Timur tetap aman, kondusif, serta terbebas dari kebakaran hutan dan lahan yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat dan kelestarian lingkungan.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar