Pelaksanaan Penataan Pedagang Kaki Lima Diperkuat Demi Ketertiban Pasar Kota Langsa
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 31 Agu 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan, kebersihan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pasar, jajaran Polsek Langsa bersama Satpol PP/Wilayatul Hisbah Kota Langsa melaksanakan kegiatan penertiban dan penyampaian ketentuan berjualan kepada para pedagang kaki lima (PKL) di wilayah Pusat Pasar Kota Langsa. Senin (31/08/2026).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta kawasan Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Pelaksanaan kegiatan dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah penggunaan badan jalan maupun fasilitas umum sebagai tempat berjualan yang berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjalankan aktivitas perdagangan sesuai dengan lokasi dan peruntukan yang telah ditetapkan. Penataan tersebut juga mencakup pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di kawasan yang tidak diperuntukkan sebagai lokasi berjualan, sehingga keberadaan aktivitas perdagangan tetap dapat berjalan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., mengatakan bahwa kegiatan bersama tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, khususnya di kawasan pasar yang memiliki tingkat aktivitas cukup tinggi. Penataan secara humanis diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pedagang untuk mematuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menjaga akses fasilitas umum tetap dapat digunakan oleh seluruh masyarakat.
Selain aspek ketertiban, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi antara petugas dengan para pedagang dan masyarakat. Para pedagang diingatkan agar memperhatikan lokasi berjualan sehingga tidak menghambat akses jalan, mengganggu kebersihan lingkungan maupun menimbulkan potensi gangguan terhadap keselamatan masyarakat yang beraktivitas di kawasan pasar.
Pelaksanaan penataan dan penyampaian ketentuan tersebut mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Ke depan, kegiatan penertiban kawasan pasar bagi pedagang dan PKL akan dilakukan secara terjadwal sebagai bagian dari upaya menciptakan kawasan perdagangan yang lebih tertib, nyaman, bersih dan aman bagi pedagang maupun masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa terpantau aman, tertib dan lancar. Sinergi antara kepolisian, Satpol PP/Wilayatul Hisbah serta unsur terkait diharapkan terus diperkuat dalam mendukung penataan kawasan pasar sekaligus menciptakan ruang publik yang tertib dan dapat digunakan masyarakat dengan nyaman.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar