Polsek Langsa Bersama Satpol PP Sosialisasikan Penataan Pedagang Di Kawasan Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 24 Agu 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Kota Langsa, Polsek Langsa bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Langsa melaksanakan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL), Senin (24/08/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai langkah persuasif untuk mengingatkan para pedagang agar menjalankan aktivitas berjualan sesuai dengan lokasi dan ketentuan yang telah ditetapkan, sehingga tidak mengganggu kepentingan umum maupun pengguna fasilitas publik.
Pelaksanaan kegiatan menyasar sejumlah lokasi yang menjadi pusat aktivitas perdagangan masyarakat, di antaranya sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, sepanjang Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Petugas melakukan penyampaian secara langsung kepada para pedagang yang masih menggunakan badan jalan maupun lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan komunikasi yang baik.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang diberikan pemahaman mengenai pentingnya mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa. Himbauan juga ditujukan kepada pemilik bangunan, lapak, kios, tenda maupun sarana perdagangan lainnya yang berada di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat berjualan, agar dapat menyesuaikan aktivitas usahanya dengan ketentuan yang berlaku.
Penataan lokasi perdagangan menjadi bagian penting dalam menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Aktivitas perdagangan yang menggunakan badan jalan atau fasilitas umum secara tidak semestinya dapat menghambat akses pengguna jalan, mengganggu kelancaran lalu lintas serta berpotensi menimbulkan persoalan keselamatan. Karena itu, langkah persuasif melalui pemberian himbauan dilakukan sebagai upaya awal untuk meningkatkan kesadaran para pedagang.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap upaya pemerintah daerah dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar. Menurutnya, penataan pedagang perlu dilakukan secara terkoordinasi dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif, sehingga tercipta keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam menjalankan usaha dan kepentingan umum dalam menggunakan fasilitas publik.
Selain memberikan himbauan, kegiatan tersebut juga menjadi sarana untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan yang mengatur ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, termasuk ketentuan sebagaimana Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014. Ke depan, kegiatan penertiban dan penataan terhadap pedagang akan dilaksanakan secara terjadwal dan terkoordinasi sebagai bagian dari upaya menjaga kawasan pasar tetap tertib, nyaman dan tidak mengganggu akses masyarakat.
Kegiatan himbauan kepada para pedagang berlangsung dengan aman, tertib dan lancar hingga selesai. Melalui kegiatan tersebut diharapkan para pedagang dapat memahami pentingnya berjualan pada lokasi yang telah ditentukan serta ikut menjaga kebersihan, ketertiban dan kelancaran kawasan Pasar Induk Kota Langsa. Kolaborasi antara kepolisian dan pemerintah daerah akan terus diperkuat dalam rangka menciptakan lingkungan perdagangan yang aman, nyaman dan tertata bagi masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar