Polsek Birem Bayeun Sosialisasikan Pencegahan Karhutla Kepada Masyarakat
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 21 Agu 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar

Birem Bayeun— Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya sebagai langkah meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan. Kegiatan dengan tema “Stop Bakar Hutan Dan Lahan” tersebut dilaksanakan di Desa Keude Birem, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat (21/08/2026).
Sosialisasi dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan masyarakat serta aktivitas warga. Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai bahaya membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama ketika kondisi lingkungan berpotensi menyebabkan api mudah menyebar.
Petugas juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lahan yang berada di lingkungan sekitar. Kesadaran masyarakat dinilai memiliki peranan penting dalam mencegah terjadinya Karhutla, karena upaya pencegahan tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi membutuhkan kepedulian dan partisipasi seluruh elemen masyarakat.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan. Menurutnya, menjaga lingkungan merupakan tanggung jawab bersama sehingga masyarakat diharapkan dapat memilih cara yang aman dan tidak menimbulkan risiko kebakaran dalam melakukan kegiatan pengelolaan lahan.
Dalam penyampaian tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kebakaran serta merugikan lingkungan dan orang lain.
Selain aspek hukum, sosialisasi juga menekankan pentingnya menjaga kelestarian hutan dan lahan untuk keberlangsungan kehidupan masyarakat. Lingkungan yang terjaga akan memberikan manfaat bagi generasi saat ini maupun generasi mendatang, sehingga upaya pencegahan Karhutla perlu dilakukan secara bersama-sama melalui kepedulian, pengawasan dan tindakan yang bertanggung jawab.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Birem Bayeun terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya. Sosialisasi akan terus dilakukan sebagai bagian dari langkah pencegahan dan pemeliharaan keamanan lingkungan, sehingga wilayah Kecamatan Birem Bayeun dapat terhindar dari ancaman Karhutla serta tetap aman, nyaman dan memiliki lingkungan yang terjaga.
- Penulis: Redaksi Polres


Saat ini belum ada komentar