Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Tengah Musim Kemarau
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Kam, 20 Agu 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar


Langsa Timur— Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Langsa Timur melaksanakan sosialisasi larangan Karhutla kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Kamis (20/08/2026). Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya pembukaan lahan dengan cara membakar, terlebih saat kondisi cuaca memasuki musim kemarau yang dapat meningkatkan risiko terjadinya kebakaran.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan pemahaman mengenai potensi bahaya yang dapat muncul akibat pembakaran lahan secara sembarangan. Percikan api yang kecil sekalipun dapat dengan cepat merambat dan memicu kebakaran yang lebih luas apabila terjadi pada kondisi lingkungan yang kering. Karena itu, kepedulian masyarakat dalam menjaga lingkungan menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak kebakaran terhadap lingkungan, kepolisian juga menyampaikan aspek hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan. Masyarakat diberikan pengetahuan bahwa tindakan pembakaran yang menimbulkan kebakaran dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga pencegahan sejak dini perlu menjadi perhatian bersama.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Hendra Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa sosialisasi Karhutla merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan sekaligus melindungi lingkungan. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara konsisten melalui edukasi, pemantauan wilayah serta peningkatan kesadaran masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolsek Langsa Timur menjelaskan bahwa wilayah hukum Polsek Langsa Timur mencakup dua kecamatan dan 31 gampong. Dengan cakupan wilayah tersebut, sosialisasi larangan Karhutla dilakukan secara berkelanjutan oleh personel kepolisian sebagai langkah untuk memperluas penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak pembakaran hutan maupun lahan.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Polres Langsa dalam menjaga kualitas lingkungan dan mencegah dampak buruk Karhutla terhadap masyarakat. Selain berpotensi merusak lahan dan ekosistem, kebakaran dapat menghasilkan asap yang mengganggu kualitas udara serta aktivitas masyarakat, sehingga upaya pencegahan dinilai lebih efektif daripada penanganan setelah kebakaran terjadi.
Sosialisasi larangan Karhutla di wilayah hukum Polsek Langsa Timur berlangsung dengan lancar dan baik. Kepolisian akan terus melakukan edukasi serta pemantauan terhadap wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran sebagai langkah menjaga keamanan, kelestarian lingkungan dan kualitas udara bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar