Penertiban dan himbauan PKL Polsek Langsa bersama Satpol PP wujudkan ketertiban kawasan pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 6 Jul 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar


Langsa – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta menciptakan kenyamanan aktivitas masyarakat di kawasan pusat pasar, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Langsa melaksanakan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) agar tidak berjualan di luar area yang telah ditetapkan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang publik agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas maupun kepentingan umum lainnya. Senin (06/07/2026).
Kegiatan diawali di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa, kemudian dilanjutkan dengan menyasar sejumlah titik lain yang menjadi lokasi aktivitas PKL, seperti sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, area Jalan Rel Pajak Ikan, serta seputaran Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Pada pelaksanaan tersebut, petugas melakukan pendekatan persuasif kepada para pedagang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait penataan lokasi berjualan.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum di wilayah Kota Langsa. Penataan PKL menjadi bagian penting dalam menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, serta tidak menimbulkan gangguan terhadap aktivitas masyarakat luas.
Selain memberikan himbauan kepada pedagang, petugas juga mengingatkan pemilik bangunan, lapak, kios, maupun sarana dagang lainnya agar tidak menggunakan area yang bukan peruntukannya. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas perdagangan berjalan sesuai dengan ketentuan penataan pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah, sehingga tidak menimbulkan kesemrawutan di kawasan tersebut.
Kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, yang mengatur pentingnya keteraturan dalam pemanfaatan ruang publik. Dengan adanya penegasan aturan tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat dalam mendukung terciptanya lingkungan pasar yang tertib dan kondusif.
Pelaksanaan himbauan berlangsung dengan tertib dan mendapat respons positif dari para pedagang yang berada di lokasi. Situasi selama kegiatan terpantau aman, lancar, serta tidak ditemukan adanya gangguan yang berarti. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal dalam persiapan penertiban lanjutan yang akan dijadwalkan secara bertahap oleh pihak terkait.
Polsek Langsa akan terus bersinergi dengan instansi terkait dalam menjaga ketertiban kawasan pasar serta mendukung penataan ruang publik yang lebih baik. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan aktivitas perdagangan di Kota Langsa dapat berjalan lebih tertib, nyaman, dan tidak mengganggu kepentingan umum masyarakat luas.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar