Sat Reskrim Polres Langsa Kedepankan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar


Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa terus mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian perkara pidana yang memenuhi syarat, sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Langsa mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan salah satu langkah penyelesaian perkara dengan mengutamakan perdamaian antara pelaku dan korban melalui musyawarah serta kesepakatan bersama, tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku. Pendekatan ini mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Menurutnya, penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice bertujuan untuk memulihkan hubungan sosial yang terganggu akibat tindak pidana, memberikan rasa keadilan bagi korban, serta mendorong pelaku untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Proses tersebut melibatkan korban, pelaku, keluarga kedua belah pihak, serta tokoh masyarakat guna mencapai kesepakatan yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak.
“Melalui pendekatan Restorative Justice, kami berupaya menghadirkan penyelesaian yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial dan terciptanya perdamaian di tengah masyarakat,” ujarnya.
Sepanjang penanganan perkara, Sat Reskrim Polres Langsa tetap melakukan seleksi dan kajian secara profesional terhadap setiap kasus yang berpotensi diselesaikan melalui mekanisme RJ. Hanya perkara yang memenuhi persyaratan materiil dan formil sesuai ketentuan yang dapat diproses melalui pendekatan tersebut.
Dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif, Polres Langsa berharap dapat menciptakan penyelesaian perkara yang lebih efektif, mengurangi potensi konflik berkepanjangan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Restorative Justice menjadi salah satu bentuk komitmen Polres Langsa dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” tutupnya.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar