Humanis dan Mengedepankan Perdamaian, Sat Reskrim Polres Langsa Selesaikan Kasus Pengeroyokan dan Pencemaran Nama Baik Melalui Restorative Justice
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Rab, 13 Mei 2026
- visibility 24
- comment 0 komentar


Langsa – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa kembali mengedepankan pendekatan humanis melalui penyelesaian perkara dengan mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus tindak pidana pengeroyokan dan pencemaran nama baik di media sosial.
Proses Restorative Justice tersebut dilaksanakan setelah kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan dengan difasilitasi oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langsa. Dalam mediasi yang berlangsung, para pihak saling menyampaikan permohonan maaf serta berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
Kasat Reskrim Polres Langsa menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk upaya Polri dalam menghadirkan keadilan yang mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, dan kepentingan bersama tanpa mengabaikan aturan hukum yang berlaku.
“Restorative Justice menjadi langkah penyelesaian yang mengutamakan musyawarah serta memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai secara baik,” ujarnya.
Dengan adanya penyelesaian secara damai tersebut, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Langsa tetap aman, kondusif, serta terjalin hubungan harmonis di tengah masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar