Sat Resnarkoba Polres Langsa Terima Pelimpahan Tersangka Kasus Sabu dari Polda Aceh
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar


Langsa— Satuan Reserse Narkoba Polres Langsa menerima pelimpahan satu orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Aceh, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam pemberantasan peredaran narkoba serta mendukung program nasional dalam penanggulangan narkotika. Jumat (17/04/2026).
Pelimpahan tersangka tersebut dilakukan setelah sebelumnya diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Aceh di wilayah hukum Kota Langsa, di mana dari hasil penangkapan dan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain berupa paket narkotika jenis sabu, alat hisap, timbangan digital, plastik klip, serta satu unit telepon genggam, yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika oleh tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dan baru saja menyelesaikan masa hukumannya, sehingga hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dalam upaya pencegahan pengulangan tindak pidana.
Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Langsa IPTU Sirya Iqbal, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka ini merupakan bagian dari sinergitas antar satuan dalam upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Aceh.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus tersebut melalui proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk mengembangkan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut, dan diharapkan melalui langkah ini dapat memberikan efek jera serta mempersempit ruang gerak peredaran narkotika di wilayah Kota Langsa dan sekitarnya.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar