Polsek Langsa Kawal Himbauan Penertiban PKL, Wujudkan Pasar Tertib dan Nyaman
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 27 Mar 2026
- visibility 20
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam rangka menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kelancaran aktivitas di kawasan pasar, Polsek Langsa bersama Satpol PP/Wilayatul Hisbah Kota Langsa melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan. Jumat (27/03/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan di kawasan Pusat Pasar Kota Langsa dengan melibatkan unsur Satpol PP, Subsektor Polsek Langsa, serta instansi terkait lainnya. Himbauan difokuskan kepada para pedagang yang berjualan di badan jalan maupun area terlarang yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Adapun lokasi pelaksanaan meliputi sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, Jalan Rel Pajak Ikan, serta seputaran Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa yang merupakan pusat aktivitas perdagangan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan himbauan kepada pedagang agar mematuhi aturan penataan pasar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk tidak mendirikan lapak, kios, maupun sarana dagang lainnya di area yang tidak diperuntukkan.
Kegiatan ini juga mengacu pada Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, sebagai dasar dalam menjaga ketertiban serta menciptakan lingkungan pasar yang bersih dan aman.
Selain itu, disampaikan bahwa ke depan akan dilakukan penjadwalan penertiban secara berkala guna memastikan para pedagang dapat beraktivitas dengan tertib tanpa mengganggu akses jalan maupun fasilitas umum.
Selama pelaksanaan kegiatan yang berlangsung hingga pukul 10.05 WIB, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Diharapkan melalui kegiatan ini, kesadaran masyarakat khususnya para pedagang semakin meningkat dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pasar Kota Langsa.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar