Polsek Langsa Bersama Satpol PP Tertibkan Pedagang Kaki Lima di Pusat Pasar Kota Langsa
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026
- visibility 32
- comment 0 komentar


Langsa— Dalam upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan di kawasan pusat perdagangan, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa melaksanakan kegiatan himbauan kepada para pedagang kaki lima yang berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan di kawasan Pasar Kota Langsa. Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah penataan kawasan pasar agar aktivitas perdagangan dapat berjalan tertib serta tidak mengganggu fasilitas umum dan akses jalan bagi masyarakat. Jumat (06/03/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan unsur Satpol PP Kota Langsa bersama personel dari Polsubsektor Polsek Langsa serta pihak terkait lainnya yang turut memantau langsung kondisi di lapangan. Kehadiran aparat bertujuan untuk memastikan proses himbauan berjalan tertib sekaligus memberikan pemahaman kepada para pedagang mengenai pentingnya mematuhi aturan penataan pasar yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
Pelaksanaan himbauan difokuskan pada sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pedagang kaki lima di luar area yang telah ditentukan. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan antara lain sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, kawasan Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta area sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan yang merupakan pusat aktivitas perdagangan masyarakat setiap harinya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan kepada para pedagang agar tidak mendirikan lapak, kios, maupun tenda di badan jalan ataupun area yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Penataan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas, meningkatkan kenyamanan pengunjung pasar, serta menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih tertib dan aman bagi semua pihak.
Penataan terhadap pedagang kaki lima ini juga mengacu pada ketentuan yang berlaku di daerah, khususnya Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan para pedagang dapat menyesuaikan aktivitas usahanya agar tidak menimbulkan gangguan terhadap fasilitas umum maupun aktivitas masyarakat lainnya di kawasan pasar.
Selain melakukan himbauan secara langsung, pihak terkait juga berencana melakukan penataan lebih lanjut terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Induk Kota Langsa. Ke depan, kegiatan penertiban akan dilaksanakan secara bertahap dengan jadwal yang telah disusun guna memastikan penataan kawasan pasar dapat berjalan secara maksimal dan berkelanjutan.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di kawasan Pasar Kota Langsa terpantau aman dan tertib. Aktivitas perdagangan masyarakat tetap berjalan normal, sementara para pedagang yang menerima himbauan diharapkan dapat memahami serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan demi terciptanya ketertiban dan kenyamanan bersama di lingkungan pasar.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar