Sat Lantas Polres Langsa Selesaikan Perkara Laka Lantas Melalui Restorative Justice
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Jum, 22 Mei 2026
- visibility 11
- comment 0 komentar


Langsa – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Langsa melaksanakan penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas melalui pendekatan restorative justice sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian antara kedua belah pihak.
Proses mediasi dilakukan secara terbuka dan kekeluargaan dengan menghadirkan pihak yang terlibat guna mencari solusi terbaik tanpa mengabaikan hak, tanggung jawab, serta rasa keadilan bersama.
Dalam penyelesaian tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan saling menerima hasil musyawarah yang telah disepakati bersama. Pendekatan restorative justice ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi semua pihak serta menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.
Kasat Lantas Polres Langsa menyampaikan bahwa restorative justice menjadi salah satu upaya penyelesaian perkara yang mengutamakan nilai kemanusiaan, selama memenuhi ketentuan dan kesepakatan dari para pihak yang terlibat.
Dengan adanya penyelesaian melalui pendekatan restorative justice, diharapkan masyarakat dapat lebih mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai dalam setiap permasalahan, khususnya terkait kecelakaan lalu lintas.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar