Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Edukasi Warga Tentang Bahaya Dan Sanksi Pembakaran Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun, Polres Langsa, terus memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hukumnya. Mengusung tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan”, kegiatan ini menjadi langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran warga mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian luas. Senin (12/10/2026).
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari dukungan terhadap transformasi Polri yang Presisi, khususnya dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Melalui pendekatan langsung kepada warga, kepolisian mendorong tumbuhnya kepedulian bersama agar setiap aktivitas pengelolaan lahan dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak menimbulkan ancaman kebakaran bagi lingkungan sekitar.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap kelestarian alam, kualitas udara, kesehatan, maupun kenyamanan kehidupan sehari-hari. Pembakaran yang tidak terkendali dapat memicu meluasnya api, merusak vegetasi, serta mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, warga diajak menghindari pembakaran terbuka dan memilih cara pengelolaan lahan yang lebih aman serta tidak merusak lingkungan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kapolsek Birem Bayeun IPTU Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa sosialisasi karhutla merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya kebakaran sejak dini. Menurutnya, upaya pencegahan akan lebih efektif apabila didukung oleh kesadaran dan partisipasi masyarakat, sehingga warga tidak hanya memahami bahaya pembakaran lahan, tetapi juga ikut menjaga lingkungan dan melaporkan potensi kebakaran kepada pihak berwenang.
Selain menjelaskan dampak lingkungan, sosialisasi juga menekankan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sejumlah regulasi yang berkaitan dengan penanganan karhutla antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan beserta perubahannya. Penerapan pasal dan ancaman pidana bergantung pada perbuatan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Birem Bayeun juga mendorong masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan, terutama ketika menemukan asap atau titik api yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada kepolisian atau petugas terkait agar langkah penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat. Kerja sama antara masyarakat dan aparat menjadi salah satu kunci dalam mencegah kebakaran meluas serta menjaga keamanan wilayah.
Melalui sosialisasi bertema “Stop Bakar Hutan dan Lahan”, Polsek Birem Bayeun berharap kesadaran masyarakat untuk melindungi lingkungan semakin meningkat. Kepolisian akan terus mendukung upaya pencegahan karhutla melalui edukasi dan pemantauan wilayah guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Dengan komitmen bersama untuk tidak membakar hutan dan lahan, kelestarian lingkungan di Kecamatan Birem Bayeun diharapkan tetap terjaga bagi generasi sekarang maupun mendatang.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar