Polsek Birem Bayeun Perkuat Sosialisasi Karhutla Wujudkan Polri Presisi
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Ming, 4 Okt 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar


Birem Bayeun—Polsek Birem Bayeun Polres Langsa terus memperkuat langkah preventif dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan patroli serta sosialisasi kepada masyarakat sebagai bagian dari implementasi Program Prioritas Kapolri dalam pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan sosialisasi dengan tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan” tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu, 4 Oktober 2026, dengan mengedepankan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan.
Kegiatan tersebut menyasar masyarakat yang berada di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun dengan memberikan pemahaman mengenai bahaya pembakaran hutan dan lahan serta berbagai dampak yang dapat ditimbulkan apabila api tidak terkendali. Melalui komunikasi langsung dengan warga, kepolisian mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam kegiatan pengelolaan lahan serta meningkatkan kewaspadaan terhadap kondisi lingkungan yang berpotensi menjadi titik awal terjadinya kebakaran.
Sosialisasi Karhutla juga menjadi sarana untuk membangun kesadaran bersama bahwa menjaga hutan dan lahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah maupun aparat keamanan, tetapi merupakan kewajiban seluruh elemen masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengganggu kualitas udara, mengancam lahan perkebunan dan permukiman, serta memberikan dampak terhadap aktivitas masyarakat, sehingga langkah pencegahan perlu dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan yang dilakukan secara melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penjelasan tersebut mencakup ketentuan hukum di bidang kehutanan, lingkungan hidup, dan perkebunan, sehingga masyarakat diharapkan memahami bahwa aktivitas pembakaran yang menimbulkan dampak maupun kerugian dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla merupakan langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat pemeliharaan kamtibmas di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun. Menurutnya, pencegahan kebakaran harus dilakukan sejak dini melalui edukasi, pemantauan wilayah, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan dari berbagai aktivitas yang dapat memicu terjadinya kebakaran.
Kapolsek Birem Bayeun menambahkan bahwa kepedulian masyarakat sangat diperlukan dalam mendukung upaya pencegahan Karhutla, terutama dengan tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan secara sembarangan serta segera memberikan informasi apabila menemukan adanya titik api. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian dinilai penting agar setiap potensi kebakaran dapat diketahui dan ditangani sedini mungkin sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas dan menimbulkan kerugian terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Polsek Birem Bayeun berkomitmen untuk terus mendukung terwujudnya Polri yang Presisi dengan mengedepankan tindakan pencegahan, pelayanan kepada masyarakat, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban secara berkelanjutan. Diharapkan kesadaran warga untuk menjaga hutan dan lahan semakin meningkat sehingga potensi Karhutla dapat diminimalkan, lingkungan tetap lestari, serta situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Birem Bayeun senantiasa aman, tertib, dan kondusif.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar