Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla, Ajak Warga Lindungi Hutan Dan Lahan
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 15 Sep 2026
- visibility 7
- comment 0 komentar


Birem Bayeun— Polsek Birem Bayeun Polres Langsa terus meningkatkan langkah preventif dalam mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (15/09/2026) di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, dengan mengusung tema “STOP BAKAR HUTAN DAN LAHAN”. Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian bersama masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang dapat menimbulkan dampak luas.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Birem Bayeun menyampaikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan dampak yang dapat ditimbulkan akibat pembakaran hutan maupun lahan. Masyarakat diajak untuk lebih peduli terhadap kondisi lingkungan serta menghindari aktivitas pembukaan atau pembersihan lahan dengan cara membakar. Upaya edukasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran warga agar turut menjaga kawasan hutan dan lahan di lingkungan masing-masing.
Sosialisasi Karhutla juga menjadi sarana untuk membangun komunikasi dan kerja sama antara kepolisian dengan masyarakat dalam melakukan pencegahan sejak dini. Warga diberikan pemahaman bahwa kebakaran yang bermula dari pembakaran lahan dapat dengan cepat meluas, terutama ketika kondisi lingkungan mendukung penyebaran api. Karena itu, kewaspadaan dan kepedulian masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya Karhutla.
Selain aspek lingkungan, kepolisian turut mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Larangan tersebut memiliki dasar dalam berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Masyarakat diharapkan memahami bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan secara melawan hukum dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun, Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., mengatakan bahwa sosialisasi merupakan langkah penting dalam membangun kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla. Menurutnya, pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama karena kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menjaga lingkungan dari ancaman kebakaran. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan dan lahan serta tidak melakukan pembakaran yang dapat menimbulkan kebakaran dan merusak lingkungan,” ujarnya.
Kapolsek Birem Bayeun menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan kegiatan preventif berupa patroli, pemantauan dan sosialisasi di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diharapkan segera memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya titik api maupun aktivitas yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Respons cepat dan kepedulian masyarakat sangat diperlukan agar potensi kebakaran dapat diketahui dan dicegah sejak awal.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Birem Bayeun berharap kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan dan lahan semakin meningkat. Pencegahan Karhutla tidak hanya bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, tetapi juga melindungi lingkungan serta mencegah kerugian yang lebih besar akibat kebakaran. Polsek Birem Bayeun berkomitmen untuk terus memperkuat upaya pencegahan bersama masyarakat demi terwujudnya lingkungan yang aman, sehat dan tetap terjaga kelestariannya.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar