Polsek Langsa Bersama Satpol PP Tertibkan Aktivitas PKL, Jaga Kenyamanan Kawasan Pasar
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 1 Sep 2026
- visibility 15
- comment 0 komentar


Langsa — Dalam upaya menjaga ketertiban, kenyamanan, kebersihan, serta kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan pusat perdagangan, Polsek Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Langsa melaksanakan kegiatan penertiban dan pemberian imbauan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar area atau lokasi yang telah ditetapkan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (1/9/2026) di sejumlah kawasan pusat Pasar Kota Langsa.
Kegiatan ini menyasar para pedagang yang menggunakan badan jalan maupun lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk pemilik bangunan, lapak, kios, tenda, dan sarana perdagangan lainnya yang berada di area terlarang. Petugas memberikan pemahaman secara persuasif agar para pedagang dapat mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan tertib tanpa mengganggu kepentingan masyarakat lainnya.
Pelaksanaan kegiatan dilakukan di sepanjang Jalan Terminal Lama Langsa, Jalan Rel Pajak Ikan Kota Langsa, serta kawasan sekitar Pajak Sayur dan Pajak Ikan Kota Langsa. Kehadiran petugas di lapangan sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah terjadinya gangguan terhadap arus lalu lintas, akses masyarakat, kebersihan lingkungan, maupun keselamatan pengguna fasilitas umum akibat aktivitas perdagangan yang tidak sesuai lokasi.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergitas antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menciptakan kawasan pasar yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif. Menurutnya, penataan aktivitas pedagang perlu dilakukan secara humanis dengan tetap mengedepankan komunikasi dan pemahaman kepada masyarakat.
“Penataan kawasan perdagangan merupakan bagian penting dalam menciptakan lingkungan pasar yang tertib dan nyaman. Kami mengedepankan pendekatan persuasif agar para pedagang memahami aturan serta bersama-sama menjaga fasilitas umum sehingga aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan baik,” ujar Kapolsek Langsa.
Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengingatkan para pedagang agar tidak mendirikan lapak atau melakukan aktivitas perdagangan di badan jalan dan lokasi yang dapat mengganggu ketertiban umum. Langkah tersebut mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, sekaligus sebagai upaya menjaga akses jalan serta memberikan ruang yang aman bagi seluruh pengguna fasilitas umum.
Kegiatan pemberian imbauan berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar. Ke depan, penataan dan penertiban kawasan pasar akan dilakukan secara terjadwal sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan kawasan perdagangan yang lebih teratur, bersih, nyaman, serta mendukung kelancaran aktivitas masyarakat di Kota Langsa.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar