Polsek Birem Bayeun Gencarkan Sosialisasi Karhutla Dalam Mewujudkan Polri Presisi
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sel, 25 Agu 2026
- visibility 16
- comment 0 komentar


Birem Bayeun— Dalam rangka mewujudkan Polri yang Presisi serta mendukung program pemantapan kinerja pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Birem Bayeun melaksanakan kegiatan patroli dan sosialisasi pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) kepada masyarakat di wilayah hukumnya, Selasa (25/08/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema “Stop Bakar Hutan dan Lahan” sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap bahaya kebakaran serta menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi dilaksanakan dengan melibatkan personel Polsek Birem Bayeun bersama masyarakat setempat. Dalam kegiatan tersebut, kepolisian menyampaikan pemahaman mengenai pentingnya mencegah kebakaran hutan dan lahan sejak dini, terutama dengan tidak melakukan pembakaran secara sembarangan yang dapat menyebabkan api menyebar dan menimbulkan dampak lebih luas terhadap lingkungan maupun kehidupan masyarakat.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya kepolisian membangun kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan hutan dan lahan. Masyarakat diingatkan bahwa kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga diperlukan kepedulian dan kewaspadaan terhadap berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan titik api di wilayah Kecamatan Birem Bayeun.
Selain aspek pencegahan, masyarakat turut diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum terhadap tindakan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian menjelaskan bahwa perbuatan tersebut dapat diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memenuhi unsur pelanggaran atau tindak pidana, sehingga masyarakat diharapkan tidak mengambil tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi lingkungan maupun orang lain.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Birem Bayeun Iptu Akmaluddin, S.Pd., S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi Karhutla merupakan langkah nyata kepolisian dalam mendukung pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga terhadap pentingnya menjaga lingkungan. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif apabila dilakukan melalui edukasi dan keterlibatan aktif masyarakat di setiap wilayah.
Dalam penyampaian sosialisasi, kepolisian juga memperkenalkan sejumlah ketentuan hukum yang berkaitan dengan pencegahan dan penanganan pembakaran hutan dan lahan, di antaranya Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memahami bahwa menjaga lingkungan juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap hukum.
Melalui kegiatan ini, Polsek Birem Bayeun terus berupaya memperkuat langkah pencegahan Karhutla sekaligus membangun kemitraan dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan. Kegiatan sosialisasi berlangsung aman dan tertib, serta diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga untuk tidak membakar hutan maupun lahan dan bersama-sama mewujudkan situasi yang aman, kondusif serta lingkungan yang tetap terjaga.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar