Polsek Langsa Timur Gencarkan Sosialisasi Larangan Karhutla Di Musim Kemarau
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month Sen, 17 Agu 2026
- visibility 22
- comment 0 komentar


Langsa Timur—Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Polsek Langsa Timur Polres Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi tentang larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya, Senin (17/08/2026). Kegiatan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya Karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang memasuki musim kemarau dan meningkatnya risiko kebakaran akibat pembukaan lahan dengan cara membakar.
Sosialisasi dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai potensi bahaya yang dapat ditimbulkan dari pembakaran lahan secara sembarangan. Percikan api yang terlihat kecil dapat dengan mudah menyebar ketika kondisi lahan kering dan cuaca panas, sehingga berpotensi menyebabkan kebakaran dalam skala luas yang sulit dikendalikan serta dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas lingkungan.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa Timur Iptu Hendra Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa pencegahan Karhutla membutuhkan kepedulian dan kesadaran bersama dari seluruh elemen masyarakat. Sosialisasi dilakukan untuk mendorong masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar serta turut berperan dalam menjaga lingkungan, sehingga potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai ketentuan hukum yang mengatur larangan pembakaran hutan dan lahan. Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi pidana berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan memahami konsekuensi hukum sebelum melakukan tindakan yang dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
Sosialisasi turut mengacu pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta ketentuan Pasal 187 KUHP mengenai perbuatan yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran. Penjelasan tersebut diberikan sebagai bagian dari edukasi hukum agar masyarakat semakin memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya Karhutla.
Wilayah hukum Polsek Langsa Timur mencakup dua kecamatan dengan 31 gampong, sehingga kegiatan sosialisasi mengenai larangan Karhutla menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat secara menyeluruh. Upaya pencegahan dilakukan melalui penyampaian informasi secara langsung agar masyarakat dapat memahami risiko pembakaran lahan, menjaga kondisi lingkungan sekitar, serta segera mengambil langkah yang tepat apabila menemukan potensi terjadinya kebakaran.
Kegiatan sosialisasi larangan Karhutla berlangsung dengan lancar dan baik serta menjadi salah satu bentuk peran Polri dalam melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak kebakaran hutan dan lahan. Polsek Langsa Timur berkomitmen untuk terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui edukasi dan pengawasan guna menjaga kualitas udara, mencegah kerusakan lingkungan, serta menciptakan situasi wilayah yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar