Pelaksanaan Penataan PKL di Pasar Langsa Dioptimalkan Demi Ketertiban dan Kenyamanan Bersama
- account_circle Redaksi Polres
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 4
- comment 0 komentar


Langsa – Pemerintah Kota Langsa bersama unsur kepolisian melaksanakan kegiatan himbauan kepada para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di luar lokasi yang telah ditetapkan sebagai upaya menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan kelancaran aktivitas masyarakat di kawasan Pasar Induk Kota Langsa. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (05/08/2026) dengan melibatkan Satpol PP/Wilayatul Hisbah Kota Langsa serta personel Polsek Langsa.
Kegiatan diawali dengan penyampaian imbauan kepada para pedagang yang masih memanfaatkan badan jalan maupun area yang tidak sesuai peruntukannya sebagai tempat berdagang. Selanjutnya petugas bergerak menyusuri sejumlah titik di kawasan Terminal Lama Langsa, Jalan Rel Pajak Ikan, serta area Pasar Sayur dan Pasar Ikan untuk mengedukasi para pedagang agar mematuhi aturan penataan pasar yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kapolres Langsa AKBP Hyrowo, SIK., melalui Kapolsek Langsa, AKP Mulyadi, S.E., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan aktivitas jual beli di kawasan pasar. Langkah persuasif dan humanis terus dikedepankan agar proses penataan dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat.
Dalam pelaksanaan kegiatan, petugas memberikan pemahaman kepada pemilik bangunan, lapak, kios, tenda, maupun sarana dagang lainnya yang berada di lokasi terlarang agar mematuhi ketentuan penataan dan pengelolaan Pasar Induk Kota Langsa. Edukasi tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan agar para pedagang dapat berusaha di tempat yang telah disediakan sehingga tercipta lingkungan pasar yang lebih tertib, bersih, dan aman.
Kegiatan ini juga mengacu pada ketentuan Qanun Kota Langsa Nomor 2 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat yang mengatur pemanfaatan ruang publik. Penataan pasar diharapkan mampu menjaga kelancaran arus lalu lintas, memberikan akses yang lebih baik bagi pengunjung, serta meningkatkan keselamatan seluruh pengguna fasilitas umum di kawasan pasar.
Selain memberikan himbauan, petugas turut melakukan pendataan terhadap lokasi-lokasi yang masih digunakan sebagai tempat berdagang di luar area yang diperbolehkan. Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi untuk menentukan mekanisme penataan berikutnya sehingga proses relokasi maupun penertiban nantinya dapat dilaksanakan secara terukur, tertib, dan mengedepankan pendekatan yang humanis.
Melalui kegiatan tersebut diharapkan tumbuh kesadaran bersama antara pemerintah, aparat keamanan, dan para pedagang untuk menjaga ketertiban kawasan Pasar Induk Kota Langsa. Dengan sinergi yang baik, pasar diharapkan menjadi pusat kegiatan ekonomi yang lebih tertata, nyaman, aman, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
- Penulis: Redaksi Polres

Saat ini belum ada komentar